Inilah Beberapa Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, pembahasan kali ini akan menjelaskan tentang pengertian pembangunan desa dan definisi pembangunan desa menurut para ahli. Semoga bagi kalian yang lagi membutuhkan artikel ini untuk tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi dapat bermanfaat. Berikut penjelasannya.
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, pembahasan kali ini akan menjelaskan tentang pengertian pembangunan desa dan definisi pembangunan desa menurut para ahli. Semoga bagi kalian yang lagi membutuhkan artikel ini untuk tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi dapat bermanfaat. Berikut penjelasannya.
Pengertian Pembangunan Desa
Pembangunan desa merupakan bagian dari pembangunan nasional dan pembangunan desa ini memiliki arti dan peranan yang penting dalam mencapai tujuan nasional, karena desa beserta masyarakatnya merupakan basis dan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Adapun definisi pembangunan desa menurut para ahli adalah sebagai berikut :
Definisi pembangunan desa menurut para ahli
Menurut Kartasasmita (2001 : 66) mengatakan bahwa hakekat pembangunan nasional adalah manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan.
Pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Suparno (2001 : 46) menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan dalam rangka imbang yang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah menyediakan prasarana-prasarana, sedangkan selebihnya disandarkan kepada kemampuan masyarakat itu sendiri.
Proses pembangunan desa merupakan mekanisme dari keinginan masyarakat yang dipadukan dengan masyarakat. Perpaduan tersebut menentukan keberhasilan pembangunan seperti yang dikemukakan oleh Ahmadi (2001:222) mekanisme pembangunan desa adalah merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.
Bahwa pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat sendiri. Sedangkan pemerintah memberikan bimbingan, bantuan, pembinaan, dan pengawasan.
Pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Suparno (2001 : 46) menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan dalam rangka imbang yang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah menyediakan prasarana-prasarana, sedangkan selebihnya disandarkan kepada kemampuan masyarakat itu sendiri.
Proses pembangunan desa merupakan mekanisme dari keinginan masyarakat yang dipadukan dengan masyarakat. Perpaduan tersebut menentukan keberhasilan pembangunan seperti yang dikemukakan oleh Ahmadi (2001:222) mekanisme pembangunan desa adalah merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.
Bahwa pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat sendiri. Sedangkan pemerintah memberikan bimbingan, bantuan, pembinaan, dan pengawasan.
Menurut beberapa ahli dikemukakan, pembangunan desa adalah sebagai berikut :
a. Pembangunan desa adalah seluruh rangkaian usaha yang dilakukan dilingkungan desa yang bertujuan untuk mempertinggi taraf hidup masyarakat desa, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat dengan rencana yang dibuat atas dasar musyawarah dikalangan masyarakat desa.
b. Pembangunan desa adalah pembangunan masyarakat desa dalam suatu proses dimana anggota, masyarakat desa pertama-tama mendiskusikan yang kemudian memutuskan keinginan selanjutnya merencanakan dan mengerjakan bersama-sama untuk masyarakat memenuhi keinginannya.
c. Pembangunan desa adalah adanya gerakan bersama untuk perubahan tingkat kehidupan masyarakat desa yang meliputi aspek-aspek kehidupan hidup, baik lahir maupun bathin yang dilakukan secara swadaya sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
d. Pembangunan desa adalah pembangunan yang dilaksanakan di desa secara menyeluruh dan terpadu dengan imbalan kewajiban yang serasi antara pemerintah dan masyarakat dimana pemerintah wajib memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan dan fasilitas yang diperlukan, sedangkan masyarakat memberikan partisipasinya dalam bentuk swakarsa dan swadaya, gotong royong masyarakat pada setiap pembangunan yang diinginkan.
e. Pembangunan desa adalah suatu pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa da didasarkan kepada tugas dan kewajiban masyarakat desa secara keseluruhan.
f. Pembangunan adalah pembangunan yang sepanjang prosesnya masyarakat desa diharapkan berpartisipasi (ikut serta) secara aktif dan dikelola ditingkat desa.
g. Pembangunan dari masyarakat pada unit pemerintah terendah yang harus dilaksanakan dan dibina terus-menerus, sistematis dan terarah sebagai bagian penting dalam usaha pembangunan negara sebagai usaha yang menyeluruh (Tjokromijojo, 1990).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pembangunan desa dapat dilihat dari berbagai segi yaitu sebagai suatu proses, dengan suatu metode sebagai suatu program dan suatu gerakan, sebagaimana pendapat pakar berikut ini :
a. Pembangunan desa adalah seluruh rangkaian usaha yang dilakukan dilingkungan desa yang bertujuan untuk mempertinggi taraf hidup masyarakat desa, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat dengan rencana yang dibuat atas dasar musyawarah dikalangan masyarakat desa.
b. Pembangunan desa adalah pembangunan masyarakat desa dalam suatu proses dimana anggota, masyarakat desa pertama-tama mendiskusikan yang kemudian memutuskan keinginan selanjutnya merencanakan dan mengerjakan bersama-sama untuk masyarakat memenuhi keinginannya.
c. Pembangunan desa adalah adanya gerakan bersama untuk perubahan tingkat kehidupan masyarakat desa yang meliputi aspek-aspek kehidupan hidup, baik lahir maupun bathin yang dilakukan secara swadaya sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
d. Pembangunan desa adalah pembangunan yang dilaksanakan di desa secara menyeluruh dan terpadu dengan imbalan kewajiban yang serasi antara pemerintah dan masyarakat dimana pemerintah wajib memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan dan fasilitas yang diperlukan, sedangkan masyarakat memberikan partisipasinya dalam bentuk swakarsa dan swadaya, gotong royong masyarakat pada setiap pembangunan yang diinginkan.
e. Pembangunan desa adalah suatu pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa da didasarkan kepada tugas dan kewajiban masyarakat desa secara keseluruhan.
f. Pembangunan adalah pembangunan yang sepanjang prosesnya masyarakat desa diharapkan berpartisipasi (ikut serta) secara aktif dan dikelola ditingkat desa.
g. Pembangunan dari masyarakat pada unit pemerintah terendah yang harus dilaksanakan dan dibina terus-menerus, sistematis dan terarah sebagai bagian penting dalam usaha pembangunan negara sebagai usaha yang menyeluruh (Tjokromijojo, 1990).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pembangunan desa dapat dilihat dari berbagai segi yaitu sebagai suatu proses, dengan suatu metode sebagai suatu program dan suatu gerakan, sebagaimana pendapat pakar berikut ini :
a. Sebagai suatu proses adalah memperhatikan jalannya proses perubahan yang berlangsung dari cara hidup yang lebih maju/modern. Sebagai suatu proses, maka pembangunan desa lebih menekankan pada aspek perubahan, baik yang menyangkut segi sosial, maupun dari segi psikologis.
Hal ini akan terlihat pada perkembangan masyarakat dari suatu tingkat kehidupan tertentu ketingkat kehidupan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan di dalamnya masalah perubahan sikap, serta perubahan lainnya yang apabila diprogramkan secara sistematis akan usaha penelitiandan pendidikan yang sangat baik.
b. Sebagai suatu metode, yaitu suatu metode yang mengusahakan agar rakyat mempunyai kemampuan yang mereka miliki. Pembangunan desa juga merupakan metode untuk mencapai pemerataan pembangunan desa dan hasil-hasilnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Sebagai suatu program adalah berusaha meningkatkan taraf hidup dan kesejahteran masyarakat pedesaan baik lahir maupun bathin dengan perhatian ditujuka pada kegaiatan pada bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri rumah tangga, koperasi, perbaikan kampung halaman dan lain-lain.
d. Sebagai suatu gerakan karena pada hakekatnya semua gerakan atau usaha kegiatan pembangunan diarahkan ke desa-desa. Sebagai suatu gerakan dimana pembangunan desa mengusahakan mewujudkan masyarakat sesuai dengan cita-cita Nasional Bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
e. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pembangunan desa meliputi beberapa faktor dan berbagai program yang dilaksanakan oleh aparat departemen, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat. Oleh karena itu pelaksanaannya perlu ada koordinasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah serta desa sebagai tempat pelaksanaan pembangunan agar seluruh program kegiatan tersebut saling menunjang dan terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Permasalahan di dalam pembangunan perdesaan adalah rendahnya aset yang dikuasai masyarakat perdesaan ditambah lagi dengan masih rendahnya akses masyarakat perdesaan ke sumber daya ekonomi seperti lahan/tanah, permodalan, input produksi, keterampilan dan teknologi, informasi, serta jaringan kerjasama.
Disisi lain, masih rendahnya tingkat pelayanan prasarana dan sarana perdesaan dan rendahnya kualitas SDM di perdesaan yang sebagian besar berketerampilan rendah (low skilled), lemahnya kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat, lemahnya koordinasi lintas bidang dalam pengembangan kawasan perdesaan.
Oleh karena itu dapat dilihat beberapa sasaran yang dapat dilakukan dalam pembangunan desa sebagai berikut:
Inilah Beberapa Definisi (teori dan konsep) Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
1. Meningkatkan pelayanan dalam hal pertanahan serta memproses masalah-masalah pertanahan dalam batas-batas kewenangan Kabupaten.
Hal ini akan terlihat pada perkembangan masyarakat dari suatu tingkat kehidupan tertentu ketingkat kehidupan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan di dalamnya masalah perubahan sikap, serta perubahan lainnya yang apabila diprogramkan secara sistematis akan usaha penelitiandan pendidikan yang sangat baik.
b. Sebagai suatu metode, yaitu suatu metode yang mengusahakan agar rakyat mempunyai kemampuan yang mereka miliki. Pembangunan desa juga merupakan metode untuk mencapai pemerataan pembangunan desa dan hasil-hasilnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Sebagai suatu program adalah berusaha meningkatkan taraf hidup dan kesejahteran masyarakat pedesaan baik lahir maupun bathin dengan perhatian ditujuka pada kegaiatan pada bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri rumah tangga, koperasi, perbaikan kampung halaman dan lain-lain.
d. Sebagai suatu gerakan karena pada hakekatnya semua gerakan atau usaha kegiatan pembangunan diarahkan ke desa-desa. Sebagai suatu gerakan dimana pembangunan desa mengusahakan mewujudkan masyarakat sesuai dengan cita-cita Nasional Bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
e. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pembangunan desa meliputi beberapa faktor dan berbagai program yang dilaksanakan oleh aparat departemen, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat. Oleh karena itu pelaksanaannya perlu ada koordinasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah serta desa sebagai tempat pelaksanaan pembangunan agar seluruh program kegiatan tersebut saling menunjang dan terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Permasalahan di dalam pembangunan perdesaan adalah rendahnya aset yang dikuasai masyarakat perdesaan ditambah lagi dengan masih rendahnya akses masyarakat perdesaan ke sumber daya ekonomi seperti lahan/tanah, permodalan, input produksi, keterampilan dan teknologi, informasi, serta jaringan kerjasama.
Disisi lain, masih rendahnya tingkat pelayanan prasarana dan sarana perdesaan dan rendahnya kualitas SDM di perdesaan yang sebagian besar berketerampilan rendah (low skilled), lemahnya kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat, lemahnya koordinasi lintas bidang dalam pengembangan kawasan perdesaan.
Oleh karena itu dapat dilihat beberapa sasaran yang dapat dilakukan dalam pembangunan desa sebagai berikut:
Inilah Beberapa Definisi (teori dan konsep) Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
1. Meningkatkan pelayanan dalam hal pertanahan serta memproses masalah-masalah pertanahan dalam batas-batas kewenangan Kabupaten.
2. Pemantapan pengelolaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menciptakan lingkungan kehidupan yang efisien, efektif dan berkelanjutan .
3. Peningkatan kualitas pemukiman yang aman, nyaman dan sehat .
4. Meningkatnya prasarana wilayah pada daerah tertinggal, terpencil dan daerah perbatasan.
5. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di daerah dan wilayah.
6. Meningkatkan ekonomi wilayah untuk kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kesenjangan antar wilayah.
7. Pembangunan Perdesaan.
Akan tetapi sasaran yang paling pokok yang ingin dicapai dalam Pengembangan Desa adalah:
1. Terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Akan tetapi sasaran yang paling pokok yang ingin dicapai dalam Pengembangan Desa adalah:
1. Terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas infrastruktur di kawasan permukiman di perdesaan.
3. Meningkatnya akses, kontrol dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Pembangunan merupakan proses kegiatan untuk meningkatkan keberdayaan dalam meraih masa depan yang lebih baik. Pengertian ini meliputi upaya untuk memperbaiki keberdayaan masyarakat, bahkan sejalan dengan era otonomi, makna dari konsep hendaknya lebih diperluas menjadi peningkatan keberdayaan serta penyertaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Oleh karenanya bahwa dalam pelaksanaannya harus dilakukan strategi yang memandang masyarakat bukan hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang mampu menetapkan tujuan, mengendalikan sumber daya dan mengarahkan proses pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupannya.
Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang lebih diprioritaskan kepada pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat atau peningkatan pendapatan masyarakat desa dan menegakkan citra pemerintah daerah dalam pembangunan.
Kebijakan pembangunan perdesaan tahun 2010-2014 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat perdesaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya produktif untuk pengembangan usaha seperti lahan, prasarana sosial ekonomi, permodalan, informasi, teknologi dan inovasi, serta akses masyarakat ke pelayanan publik dan pasar.
Oleh karenanya bahwa dalam pelaksanaannya harus dilakukan strategi yang memandang masyarakat bukan hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang mampu menetapkan tujuan, mengendalikan sumber daya dan mengarahkan proses pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupannya.
Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang lebih diprioritaskan kepada pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat atau peningkatan pendapatan masyarakat desa dan menegakkan citra pemerintah daerah dalam pembangunan.
Kebijakan pembangunan perdesaan tahun 2010-2014 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat perdesaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya produktif untuk pengembangan usaha seperti lahan, prasarana sosial ekonomi, permodalan, informasi, teknologi dan inovasi, serta akses masyarakat ke pelayanan publik dan pasar.
2. Meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan melalui peningkatan kualitasnya, dan penguatan kelembagaan serta modal sosial masyarakat perdesaan berupa jaringan kerjasama untuk memperkuat posisi tawar.
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan dengan memenuhi hak-hak dasar.
4. Terciptanya lapangan kerja berkualitas di perdesaan, khususnya lapangan kerja non pemerintah.
Pembangunan masyarakat desa pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek :
a. Mental (jiwa)
b. Fisik (raga)
c. Intelegensia (kecerdasan) dan
d. Kesadaran bermasyarakat dan bernegara.
Akan tetapi pencapaian objektif dan target pembangunan desa pada dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur yang dipakai sebagai Sistem pembangunan desa.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembangunan desa, pembangunan di desa merupakan model pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik pembangunan partisipatif diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
Pembangunan di desa menjadi tanggungjawab Kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam APBDesa.
Dalam pelaksanaan pembangunan Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa. Selanjutnya khusus untuk anggaran pembangunan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), 70% dari anggaran tersebut merupakan belanja untuk penggunaan pemberdayaan masyarakat.
Ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (2) Permendagri No 37 tahun 2007 . Pasal 21 ayat (4) Perbup No 55 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk :
Pembangunan masyarakat desa pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek :
a. Mental (jiwa)
b. Fisik (raga)
c. Intelegensia (kecerdasan) dan
d. Kesadaran bermasyarakat dan bernegara.
Akan tetapi pencapaian objektif dan target pembangunan desa pada dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur yang dipakai sebagai Sistem pembangunan desa.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembangunan desa, pembangunan di desa merupakan model pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik pembangunan partisipatif diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
Pembangunan di desa menjadi tanggungjawab Kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam APBDesa.
Dalam pelaksanaan pembangunan Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa. Selanjutnya khusus untuk anggaran pembangunan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), 70% dari anggaran tersebut merupakan belanja untuk penggunaan pemberdayaan masyarakat.
Ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (2) Permendagri No 37 tahun 2007 . Pasal 21 ayat (4) Perbup No 55 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk :
1. Biaya perbaikan prasarana dan sarana publik.
2. Menunjang kegiatan LPMD dan PKK.
3. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa.
4. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan.
5. Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
6. Teknologi Tepat Guna.
7. Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
8. Pengembangan sosial budaya.
9. Kegiatan lainnya yang dianggap penting.
Ada prinsip utama yang mendasari pengelolaan keuangan desa (Mardiasmo, 2002 : 105) yakni prinsip transparansi atau keterbukaan. Transparansi di sini memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat banyak.
Dari uraian diatas menjelaskan bahwa pembangunan merupakan perpaduan antara partisipasi masyarakat dan kegiatan pemerintah. Pemerintah berkewajiban menyediakan prasarana-prasarana sedangkan selebihnya diberikan kepada masyarakat itu sendiri, karena pada hakekatnya pembangunan itu dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri.
Jadi dalam melaksanakan pembangunan manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatan sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan. Dalam hal ini pemerintah yang memberikan pengawasan, bimbingan, bantuan, serta pembinaan kepada masyarakat. Itulah pembahasan mengenai Beberapa Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
Dari uraian diatas menjelaskan bahwa pembangunan merupakan perpaduan antara partisipasi masyarakat dan kegiatan pemerintah. Pemerintah berkewajiban menyediakan prasarana-prasarana sedangkan selebihnya diberikan kepada masyarakat itu sendiri, karena pada hakekatnya pembangunan itu dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri.
Jadi dalam melaksanakan pembangunan manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatan sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan. Dalam hal ini pemerintah yang memberikan pengawasan, bimbingan, bantuan, serta pembinaan kepada masyarakat. Itulah pembahasan mengenai Beberapa Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
Daftar Pustaka / Sumber Data:
*Permendagri No. 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
*Kartasasmita, Ginandjar, 2001. Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan Dan Pemerataan, Jakarta : Pustaka CIDESINDO.
*Suparno, A.Suhaenah. 2001. Membangun Kompetensi Belajar. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi : Departemen Pendidikan Nasional.
*Ahmadi, A, Uhbiyati, N. (2001).Ilmu pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
*Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi. Yogyakarta.
*Bintoro Tjokroamidjojo. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3ES: Jakarta.