Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Setelah Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara
A. Definisi pembagian kekuasaan secara vertikal
A. Definisi pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut tingkatannya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan (Dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang Pasal 18 ayat 1 UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1 UUD 1945 tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota). Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara kesatuan republik indonesia.
Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1 UUD 1945 tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota). Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara kesatuan republik indonesia.
Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan.
Baca juga Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Di Amandemen
B. Kewenangan pemerintah pusat dalam konsep desentralisasi
Yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan kebijakan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 18 ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adapun di dalam pasal 18 ayat 5 UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luas nya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
C. Kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non-kementerian
C. Kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non-kementerian
1. Tugas kementerian negara republik Indonesia
Sistem pemerintahan yang di anut oleh negara Indonesia adalah sistem pemerintahan Presidensial. Di dalam sistem presidensial ini , kedudukan presiden sangat kuat karena dia merupakan seorang kepala negara dan juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Coba simak penjelasan sebagai berikut.
* Kewenangan presiden negara republik Indonesia menurut UUD tahun 1945
* Kewenangan presiden negara republik Indonesia menurut UUD tahun 1945
a. Kewenangan presiden republik indonesia sebagai kepala negara.
1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang diatur di dalam pasal 10.
2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur di dalam pasal 11 ayat 1.
3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur di dalam pasal 11 ayat 2.
1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang diatur di dalam pasal 10.
2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur di dalam pasal 11 ayat 1.
3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur di dalam pasal 11 ayat 2.
4. Menyatakan keadaan bahaya yang diatur dalam pasal 12
5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal 13 ayat 1 dan 2
6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal 13 ayat 3
7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memeperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang diatur dalam pasal 14 ayat 1
8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal pasal 14 ayat 2
9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang dalam pasal 15.
5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal 13 ayat 1 dan 2
6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal 13 ayat 3
7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memeperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang diatur dalam pasal 14 ayat 1
8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal pasal 14 ayat 2
9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang dalam pasal 15.
Baca juga Definisi Ideologi, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dan Fungsi Ideologi Menurut Para Ahli
b. Kewenangan presiden republik indonesia sebagai kepala pemerintahan.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan yang diatur dalam pasal 4 ayat 1.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan yang diatur dalam pasal 4 ayat 1.
2. Mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal 5 ayat 1
3. Menetapkan peraturan pemerintah yang diatur dalam pasal 5 ayat 2
4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memeberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang diatur dalam pasal 16
4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memeberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang diatur dalam pasal 16
5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang diatur dalam pasal 17 ayat 2
6. Membahas dan memberi persetujuan atas Rancangan Undang Undang (RUU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta mengesahkan RUU yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 dan 4.
8. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam pasal 23 ayat 2.
9. Meresmikan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang diatur dalam pasal 23 F ayat 1.
10. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui oleh DPR yang diatur dalam pasal 24 A ayat 3.
11. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY) dengan persetujuan DPR yang diatur dalam pasal 24 B ayat 3.
12. Mengajukan 3 orang calon hakim konstitusi dan menetapkan 9 orang hakim konstitusi yang diatur dalam pasal 24 C ayat 3.
Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Setelah Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara
6. Membahas dan memberi persetujuan atas Rancangan Undang Undang (RUU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta mengesahkan RUU yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 dan 4.
Baca juga Definisi Pancasila Dan Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara7. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksa yang diatur dalam pasal 22 ayat 1.
8. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam pasal 23 ayat 2.
9. Meresmikan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang diatur dalam pasal 23 F ayat 1.
10. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui oleh DPR yang diatur dalam pasal 24 A ayat 3.
11. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY) dengan persetujuan DPR yang diatur dalam pasal 24 B ayat 3.
12. Mengajukan 3 orang calon hakim konstitusi dan menetapkan 9 orang hakim konstitusi yang diatur dalam pasal 24 C ayat 3.
Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Setelah Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara