Inilah Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Istana Merdeka Indonesia
Pada pembahasan ini, akan di uraikan mengenai materi dekrit presiden 5 juli 1959 yang mana di dalamnya akan di bahas mengenai apa saja isi dekrit presiden 5 juli 1959 tersebut. Tepat pada tanggal 15 Desember 1955 saat pemilihan umum (pemilu) berhasi dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante).

Dan kemudian Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante) dilantik dengan pemberian tugas utama yakni merumuskan Undang-undang Dasar (UUD) yang baru untuk dijadikan sebagai pengganti dari Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan pelantikan ini terjadi pada tanggal 10 November 1956. Selanjutnya Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante) memulai persidangan dengan pidato pembukaan yang di berikan oleh presiden untuk menetapkan serta menyusun Undang-undang Dasar (UUD) RO dengan tanpa adanya batasan-batasan waktu.


Akan tetapi, disaat itu kondisi di dalam negeri sedang terjadi dan adanya pergolakan di wilayah dan daerah yang meningkat hingga terjadinya pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta). Akibat dari peristiwa dan situasi tersebut, hingga awal tahun 1957, Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante) belum bisa menyelesaikan tugas utamanya yakni untuk merumuskan Undang-undang Dasar yang baru.

Kemudian tepat pada tanggal 05 juni 1959, Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante) melangsungkan masa istirahat (Reses) yang pada kenyataannya adalah istirahat untuk selamanya. Sehingga agar bisa menghindari hal-hal yang tak di inginkan terjadi, Letnan Jenderal A.H. Nasution selaku kepala staff Angkatan Darat (KSAD) atas dasar nama Pemerintah dan atau Penguasa Perang Pusat (Peperpu) kemudian mengeluarkan sebuah peraturan dengan No. Prt/Peperpu/040/1959 yang berisikan dengan pelarangan melakukan kegiatan yang berunsur politik.

Selanjutnya Ketua umum Partai Nasional Indonesia (PNI) yakni Suwiryo pada tanggal 16 Juni 1959 mengirim sebuah surat yang ditujukan untuk presiden agar segera mendekritkan pemberlakuan kembali Undang-undang Dasar 1945 serta juga membubarkan Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante). Akibat kegagalan serta ketidakberhasilan Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante) dalam melaksanakan tugas utamanya dan juga beberapa rentetan kejadian serta peristiwa-peristiwa politik keamanan yang telah menggoyahkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia meraih puncak nya terjadi tepat di bulan Juni 1959.

Dan agar keselamatan bangsa dan negara atas dasar staatsnoodrecht atau hukum dimana keadaan / situasi berbahaya bagi suatu negara, tepat pada tanggal 05 Juli 1959 hari minggu pukul 17.00 (jam 5 sore) pada sebuah upacara resmi yang berlangsung pada Istana Merdeka, kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden. Adapun isi dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut :
Inilah Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pertama : Pembubaran Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante).
Kedua   : Tidak berlakunya Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dan mengembalikan kembali pemberlakuan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Ketiga   : Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Demikian pembahasan mengenai Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959.