Pengertian masyarakat dan pemilihan kepala daerah
==> Definisi Masyarakat
Berikut ini adalah beberapa pengertian, definisi, teori dan konsep masyarakat menurut beberapa ahli yang telah saya rangkum, dan semoga bagi sahabat materi belajar yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat dan dapat kalian jadikan sebuah referensi. Berikut ini adalah penjelasan masyarakat menurut oleh para ahli yakni sebagai berikut :
Pengertian masyarakat menurut beberapa para ahli
Pengertian masyarakat menurut beberapa para ahli
Menurut Linton (dalam Bungin, 2007 : 29) masyarakat merupakan sekelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama, sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
Adapun menurut Hariyono (2007 : 155), masyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki kebiasaan-kebiasan tertentu (norma, peraturan, ketentuan, ikatan) dan identitas tertentu yang tinggal di kawasan tertentu, dari kebiasaan-kebiasaan dan identitas tertentu, masyarakat dapat dikategorikan dalam berbagai kelompok, misalnya kelompok berdasarkan tempat tinggal, pekerjaan, status sosial, dan ekonomi.
Serta menurut Setiadi (2007 : 84), masyarakat adalah kumpulan orang yang didalamnya hidup bersama dalam waktu yang cukup lama. Dalam kebersamaan yang lama terjadi interaksi sosial. Selanjutnya orang-orang yang membentuk masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa mereka merupakan satu kesatuan. Masyarakat merupakan suatu sistem hidup bersama, dimana mereka menciptakan nilai, norma, dan kebudayaan bagi kehidupan mereka.
Adapun menurut Hariyono (2007 : 155), masyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki kebiasaan-kebiasan tertentu (norma, peraturan, ketentuan, ikatan) dan identitas tertentu yang tinggal di kawasan tertentu, dari kebiasaan-kebiasaan dan identitas tertentu, masyarakat dapat dikategorikan dalam berbagai kelompok, misalnya kelompok berdasarkan tempat tinggal, pekerjaan, status sosial, dan ekonomi.
Baca juga Asas Pemilihan Kepala Daerah, Tujuan Pemilu Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Serta Kewenangan PemdaMenurut Soekanto (2005 : 171) masyarakat adalah orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan. Dengan demikian, tak ada masyarakat yang tidak mempunyai kebudayaan dan sebaliknya tak ada kebudayaaan tanpa masyarakat sebagai wadah dan pendukungnya.
Serta menurut Setiadi (2007 : 84), masyarakat adalah kumpulan orang yang didalamnya hidup bersama dalam waktu yang cukup lama. Dalam kebersamaan yang lama terjadi interaksi sosial. Selanjutnya orang-orang yang membentuk masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa mereka merupakan satu kesatuan. Masyarakat merupakan suatu sistem hidup bersama, dimana mereka menciptakan nilai, norma, dan kebudayaan bagi kehidupan mereka.
Berdasarkan berbagai pengertian masyarakat dari beberapa ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki norma, kebudayaan, peraturan, ketentuan, dan hidup bersama di kawasan tertentu dalam waktu yang cukup lama.
==> Pemilihan Kepala Daerah
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 24 ayat (5) yang berbunyi:
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 24 ayat (5) yang berbunyi:
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pemilihan Kepala Daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta Pemilihan Kepala Daerah juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Itulah yang dapat saya sampaikan mengenai Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah, dan di lain artikel berikutnya juga akan saya bahas mengenai pengertian masyarakat madani, ciri-ciri masyarakat madani, dan pengertian demokrasi.
Itulah yang dapat saya sampaikan mengenai Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah, dan di lain artikel berikutnya juga akan saya bahas mengenai pengertian masyarakat madani, ciri-ciri masyarakat madani, dan pengertian demokrasi.
Daftar Pustaka / Sumber Data :
* Bungin, Burhan. 2007. Sosiologi Komunikasi (Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
* Hariyono, Paulus. 2007. Sosiologi Kota Untuk Arsitek. Jakarta: Bumi Aksara
* Soekanto, Soerjono. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
* Setiadi, Elly M. 2006. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
* Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum