Koperasi adalah pokok pembahasan yang akan dijelaskan secara lengkap pada artikel berikut ini. Sub pembahasan tentang Koperasi Indonesia yang akan dibahas didalam materi pelajaran Ekonomi yakni sebagai berikut :
1. Pengertian koperasi.
2. Prinsip-prinsip koperasi.
3. Jenis-jenis koperasi.
4. Tujuan koperasi.
5. Fungsi koperasi.
6. Manfaat koperasi.
5. Fungsi koperasi.
6. Manfaat koperasi.
7. Peran Koperasi.
Semoga pembahasan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan anda didalam mengetahui pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, jenis-jenis koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi, manfaat koperasi dan peran koperasi serta dapat menjadi portal referensi tugas, skripsi maupun makalah bagi para pelajar di seluruh wilayah tanah air Indonesia maupun mancanegara.
Pengertian Koperasi
Sejarah koperasi yang pada awalnya didirikan sebagai sebuah realisasi dari Pasal 33 ayat (1) yakni perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 berisikan bahwa, definisi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di indonesia sangat identik dengan ukm, Ukm adalah kependekan dari kata usaha kecil menengah yang berarti para pelaku (pelaksana) ukm biasanya menggunakan pinjaman koperasi sebagai modal usaha dan bisnis mereka. Karena koperasi memang bersifat simpan-pinjam (koperasi simpan-pinjam).
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi melaksanakan kegiatannya berlandaskan pada prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antar koperasi.
Jenis-jenis Koperasi
Berdasarkan jenis usahanya, koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain yakni sebagai berikut :
a. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan yang dapat langsung digunakan (keperluan harian akan barang). Contoh koperasi konsumsi misalnya beras, gula , perkakas dan alat-alat tulis.
Baca ini Kegiatan Konsumsi Dalam Ekonomi
b. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menampung barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggota. Contoh koperasi produksi misalnya tahu, tempe, koperasi susu dan koperasi hasil kerajinan.
Baca ini Kegiatan Produksi Dalam Ekonomi
c. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menampung simpanan para anggotanya serta meminjamkan kepada anggotanya yang memerlukan.
d. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatannya terdiri berbagai macam usaha.
Tujuan Koperasi
Seperti tercantum dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, tujuan utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta dalam membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi adalah antaralain sebagai berikut :
1. Alat untuk meningkatkan taraf hidup bangsa.
2. Alat untuk memelihara sifat gotong royong bangsa.
3. Alat untuk melaksanakan demokrasi ekonomi Pancasila.
4. Alat untuk memperkuat perekonomian bangsa.
5. Alat untuk menekan tumbuhnya monopoli dan persaingan bebas.
Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi adalah antaralain sebagai berikut :
1. Memperoleh keuntungan dalam bentuk SHU.
2. Terpenuhinya kebutuhan hidup.
3. Dapat membantu apabila ada kesulitan keuangan.
4. Menyalurkan hasil produksi dari para anggota.
5. Menggali dan mengembangkan ekonomi para anggota.
Baca ini Sektor-Sektor Produksi Dalam Ekonomi
Peranan koperasi dalam perekonomian
Usaha koperasi di Indonesia sangat penting dan perlu terus dikembangkan. Hal tersebut bisa dilihat peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, antara lain :
a. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi rakyat.
b. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
c. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Secara aktif terlibat dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
e. Koperasi meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
Demikian pembahasan mengenai pengertian koperasi, jenis-jenis koperasi dan prinsip-prinsip koperasi serta peranan koperasi dalam perekonomian.