Pengertian Rakyat Dan Penduduk

Pengertian rakyat dan penduduk adalah pokok pembahasan materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan (Pkn) yang akan diuraikan pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai arti rakyat dan arti penduduk yang akan dijelaskan yakni :

1. Definisi rakyat.
2. Definisi penduduk.

Pengertian rakyat

Rakyat adalah bagian pokok dari suatu negara maupun pemerintahan, dengan kata lain bahwa rakyat merupakan elemen penting dari suatu pemerintahan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki ideologi yang sama dan menetap (tinggal) didaerah atau pemerintahan yang sama serta memiliki hak dan kewajiban yang sama yakni untuk membela negara apabila diperlukan.
Pengertian Rakyat Dan Penduduk
Pengertian rakyat dan penduduk

Seseorang akan dikatakan sebagai rakyat dari suatu negara apabila telah disahkan oleh negara yang ditempatinya atau ditinggalinya dan sudah memenuhi berbagai syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagai rakyat atau warga negara.

Adapun elemen dari rakyat adalah terdiri dari antara lain sebagai berikut :
1. Pria.
2. Wanita.
3. Anak-anak.
4. Kakek dan nenek.

Pengertian penduduk

Penduduk adalah orang yang tinggal atau menetap disuatu daerah atau disuatu wilayah, sehingga akan dikatakan sebagai seorang penduduk yang berhak tinggal pada suatu daerah atau wilayah apabila, seseorang tersebut sudah memenuhi berbagai syarat-syarat dan memiliki surat resmi yang telah ditetapkan.

Didalam ilmu sosiologi, makna penduduk adalah kumpulan manusia atau individu yang menempati (tinggal) pada wilayah geografi dan ruang tertentu, misalnya seperti negara, kota dan daerah dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Dari kedua arti diatas yakni pengertian rakyat dan pengertian penduduk yang telah disebutkan diatas maka, dapat didefinisikan bahwa seseorang dikatakan sebagai rakyat jika sudah disahkan oleh negara yang ditinggalinya dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh negara tersebut.

Baca juga : Pengertian Warga Negara Dan Masyarakat

Sedangkan seseorang dikatakan sebagai penduduk jika sudah disahkan oleh daerah atau wilayah yang ditinggalinya tersebut serta memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan pada daerah atau wilayah tersebut.

Demikian pembahasan mengenai pengertian rakyat dan penduduk, semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi informasi didalam mengetahui definisi rakyat dan penduduk serta perbedaan rakyat dan penduduk.