Definisi Keadilan Dan Kesewenangan Di Dalam Kehidupan Masyarakat
*A. Pengertian adil dan rasa keadilan di dalam kehidupan
1. Konsep adil dan rasa keadilan
Adil adalah tidak sewenang-wenang terhadap diri
sendiri maupun kepada pihak lain, jadi konsep adil berlaku untuk diri sendiri
sebagai individu, pihak lain sebagai anggota masyarakat, kepada alam lingkungan
dan Tuhan sang Pencipta.
Adil bersifat kodrati yang sudah dibekalkan Tuhan kepada manusia, rasa keadilan mendorong manusia untuk berbuat benar (akal), berbuat baik (rasa), berbuat jujur (karsa), dan bermanfaat. Setiap manusia pasti akan mangalami perlakuan adil dan tidak adil, karena manusia adalah makhluk budaya maka manusia jugalah yang dapat menciptakan keadilan dan menghapus kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan rasa adil dan tidak adil
Adil bersifat kodrati yang sudah dibekalkan Tuhan kepada manusia, rasa keadilan mendorong manusia untuk berbuat benar (akal), berbuat baik (rasa), berbuat jujur (karsa), dan bermanfaat. Setiap manusia pasti akan mangalami perlakuan adil dan tidak adil, karena manusia adalah makhluk budaya maka manusia jugalah yang dapat menciptakan keadilan dan menghapus kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan rasa adil dan tidak adil
a. Perlakuan Adil
Setiap manusia dapat melihat perlakuan adil dari
sudut pandang masing-masing, sehingga tanggapannya mungkin sama berbeda.
Ketidaksamaan pandangan ini terletak pada nilai dan bobot kualitas
perlakuannya, walaupun yang satu dan yang lain memandang perlakuan itu sebagai
perlakuan adil, karena nilai bobot kualitas perlakuannya berbeda, maka
timbul gradasi perlakuan dari perlakuan
adil ke perlakuan kurang adil.
b. Perlakuan tidak adil
b. Perlakuan tidak adil
Apabila perlakuan manusia tidak disadari oleh rasa
keadilan, yang akan terjadi adalah perlakuan tidak adil. Perlakuan tidak adil
adalah perlakuan yang sewenang-wenang.
Akibat perlakuan tersebut adalah penderitaan dan ketidakpastian. Kehidupan
manusia jadi tidak menentu, tidak tenteram dan gelisah, bahkan mungkin
menyebabkan kematian.
B. Keadilan manusia dan keadilan tuhan di dalam kehidupan
1. Pengakuan terhadap perlakuan adil
Perlakuan adil sesama manusia mendapat pengakuan
secara universal dalam Hak Asasi Manusia (HAM) Declaration of Human Right. Pengakuan tersebut
bermula dari Declaration of Independence Amerika 1776. di Indonesia pengakuan
bias dibaca di pemukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang no. 31
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Keadilan manusia
2. Keadilan manusia
Keadilan antara manusia dibedakan menjadi tiga seperti berikut ini:
a. Keadilan Koordinat
Keadilan koordinat terjadi dalam hubungan antara
sesama anggota masyarakat (anggota kelompok). Dalam hubungan tersebut,
kedudukan semua pihak adalah setara, sejajar, dan tidak melebihi satu sama
lain.
b. Keadilan Subordinat
b. Keadilan Subordinat
Keadilan Subordinat terjadi dalam hubungan rakyat
kepada penguasanya, warga negara terhadap pemerintah. Apabila rakyat telah
memilih dan mengangkat pemimpinnya sebagai penguasa, penguasa wajib memenuhi
tuntutan rakyat secara wajar dan adil.
c. Keadilan Superordinat
c. Keadilan Superordinat
Keadilan Superordinat terjadi dalam hubungan dari
penguasa kepada rakyatnya, pemerintah kepada warga negara, pemimpin terhadap
anggotanya. Dalam hubungan ini inisiatif pelaksanaan memenuhi kebutuhan dari
atasan kepada bawahan yang merupakan negoisasi dari janji penguasa ketika
diangkat menjadi atasan akan menjadikan keadaan adil terhadap bawahannya.
Baca juga Definisi Manusia, Kebutuhan, Dan Etika Moralnya
3.Keadilan Tuhan
Keadilan tuhan terjadi dalam hubungan manusia
dengan tuhannya, keadilan tuhan bersifat mutlak. Tuhan adalah pencipta segala
yang ada dilangit dan bumi. Karena manusia adalah makhluk tuhan, sudah adil
apabila dalam hubungan manusia dengan tuhan, menusia mengabdikan dirinya kepada tuhan.
4.Usaha Menciptakan Keadilan
4.Usaha Menciptakan Keadilan
Usaha yang dapat ditempuh untuk menciptakan rasa keadilan, yakni:
a. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi
c. Mengenal seni dan karya seni
d. Menganut pola hidup sederhana
e. Banyak memperoleh informasi mengenai tentang kehidupan manusia yang berjuang akan menumbuhkan keadilan
f. Pemulihan bagi yang terkena ketidakadilan
Itulah uraian mengenai Definisi Keadilan Dan Kesewenangan Di Dalam Kehidupan Masyarakat
Itulah uraian mengenai Definisi Keadilan Dan Kesewenangan Di Dalam Kehidupan Masyarakat