Inilah Ciri Ciri Dan Prinsip Pembangunan Desa Menurut Para Ahli. Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan tentang ciri-ciri dan prinsip dari pembangunan desa menurut para ahli. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.
* Ciri-ciri dan Prinsip Pembangunan Desa
* Ciri-ciri dan Prinsip Pembangunan Desa
- Menurut Yulianti & Poernomo (dalam Yuwono, 2001:23) Desa merupakan “satu kasatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa dan mengadakan pemerintahan tersendiri”. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyeleggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan
- Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Desa adalah “kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”. Hal ini dapat diartikan bahwa desa adalah daerah hukum yang harus memenuhi norma-norma suatu daerah yang mempunyai wilayah sendiri yang sah dan berhak untuk mengatur pemerintahannya sendiri.
Baca juga Inilah Beberapa Definisi Pembangunan Menurut Para Ahli
- Dipertegas oleh Siagian (2005:108) pembangunan desa adalah “keseluruhan proses rangkaian usaha-usaha yang dilakukan dalam lingkungan desa dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa serta memperbesar kesejahteraan dalam desa”. Pembangunan desa dengan berbagai masalahnya merupakan pembangunan yang berlangsung menyentuh kepentingan bersama. Dengan demikian desa merupakan titik sentral dari pembangunan nasional Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan desa tidak mungkin bisa dilaksanakan oleh satu pihak saja, tetapi harus melalui koordinasi dengan pihak lain baik dengan pemerintah maupun masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat ambil kesimpulan bahwa pembangunan desa adalah suatu usaha dalam kesatuan wilayah atau daerah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur atau mengadakan pemerintahan sendiri menurut prakarsa masyarakat tersebut untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Dalam merealisasikan pembangunan desa agar sesuai dengan apa yang diharapkan perlu memperhatikan beberapa pendekatan dengan ciri-ciri khusus yang sekaligus merupakan identitas pembangunan desa itu sendiri, seperti yang dikemukakan oleh Kansil (dalam Todaro dan Smith, 2006:251) yaitu :
1. Komprehensif multi sektoral yang meliputi berbagai aspek, baik kesejahteraan maupun aspek keamanan dengan mekanisme dan sistem pelaksanaan yang terpadu antar berbagai kegiatan pemerintah dan masyarakat.
1. Komprehensif multi sektoral yang meliputi berbagai aspek, baik kesejahteraan maupun aspek keamanan dengan mekanisme dan sistem pelaksanaan yang terpadu antar berbagai kegiatan pemerintah dan masyarakat.
2. Perpaduan sasaran sektoral dengan regional dengan kebutuhan essensial kegiatan masyarakat.
3. Pemerataan dan penyebarluasan pembangunan keseluruhan pedesaan termasuk desa-desa di wilayah kelurahan.
4. Satu kesatuan pola dengan pembangunan nasional dan regional dan daerah pedesaan dan daerah perkotaan serta antara daerah pengembangan wilayah sedang dan kecil.
5. Menggerakkan partisipasi, prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat serta mendinamisir unsur-unsur kepribadian dengan teknologi tepat waktu.
Inilah Ciri Ciri Dan Prinsip Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
Inilah Ciri Ciri Dan Prinsip Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
- Menurut Pedoman peningkatan kapasitas pemerintahan desa (2004:157) Perencanan Pembangunan Desa Bersama Masyarakat (PPDBM) adalah model perencanaan pembangunan skala lingkungan dari, oleh, dan untuk masyarakat yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1. Perencanaan adalah serangkaian kegiatan mulai dari indentifikasi kebutuhan masyarakat sampai dengan penetapan program pembangunan.
2. Pembangunan skala lingkungan adalah semua program peningkatan kemakmuran, kesejahteraan, ketentraman, dan kedamaian masyarakat dilingkungan pemukiman tingkat Rt, Rw, dusun atau desa.
3. Dari masyarakat adalah bertumpu pada masalah, kebutuhan, aspirasi, usulan, dan sumber daya masyarakat setempat.
4. Oleh masyarakat adalah mengikut sertakan warga dan kelembagaan masyarakat setempat.
5. Untuk masyarakat adalah menghasilkan program pembangunan yang berdampak peningkatan kemakmuran, kesejahteraan, ketentraman, dan kedamaian masyarakat
Baca juga Definisi Pembangunan Dalam Objek Masyarakat Menurut Para Ahli
- Sedangkan menurut Sojogyo dan Sagojo (1996:136) pembangunan desa harus dilakukan secara menyeluruh terpadu dan terkoordinasi. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat pokok-pokok rumusan dalam pembangunan desa yaitu :
1. Prinsip-prinsip pembangunan desa meliputi :
a. Imbangan kewajiban yang serasi antara pemerintah dengan masyarakat.
b. Dinamis dan berkelanjutan
c. Menyeluruh, terpadu dan terkoordinasikan
2. Pokok-pokok kebijaksanaan pembangunan Desa antara lain :
a. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan potensi alam
b. Pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat
c. Peningkatan prakarsa dan swadaya gotong-royong masyarakat
d. Peningkatan kehidupan ekonomi yang koorperatif.
3. Sasaran Pembangunan Desa
Menjadikan semua desa-desa diseluruh wilayah Indonesia memiliki tingkat klasifikasi desa swasembada yaitu desa yang berkembang dimana taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya menunjukkan kenyataan yang makin meningkat.
4. Obyek dan Subyek Pembangunan
Yang menjadi objek pembangunan adalah desa secara keseluruhan yang meliputi segala potensi manusia, alam dan teknologinya, serta yang mencakup segala aspek kehidupan dan penghidupan yang ada di desa. Usaha pembangunan desa juga diarahkan kepada menjadikan desa itu bukan saja sebagai obyek tetapi juga sebagai subyek pembangunan yang mantap.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka imbangan kewajiban yang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat desa, kewajiban pemerintah adalah menyediakan sarana-prasarana, memberikan bimbingan dan pengawasan sedangkan selebihnya disandarkan pada kemampuan masyarakat itu sendiri. Hal ini menunjukkan menunjukkan bahwa masyarakat merupakan subyek pembangunan yang sangat berperan dalam pelaksanaan pembangunan. Inilah Ciri Ciri Dan Prinsip Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
Daftar Pustaka / Sumber Data :
*UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
*Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
*Yuwono, Teguh. 2001. Manajemen Otonomi Daerah : Membangun Daerah Berdasarkan Paradigma Baru. Semarang: Ciyapps Diponegoro Universiti
*Siagian, Sondang. P.2005. Administrasi Pembangunan, Konsep Dimensi dan Strateginya. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara
*Todaro, Michael, P dan Smith Stephen, C. 2006. Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga
*Sagojo dan Pudjiwati, Sagojo. 1996. Sosiologi Pedesaan. Yogyakarta: Penerbit : Universitas Gajah Mada.