Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Di Amandemen

Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Di Amandemen
* Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita - cita dan tujuan negara. 

    A. System pembagian kekuasan negara republik Indonesia
       1. Macam – macam kekuasaan negara
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan – tindakan yang dikehendaki atau di perintahkan nya. Pembagian kekuasaan menurut para ahli:
    a. Menurut JOHN LOCKE
1. Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang – undang
2. Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang – undang
3. Kekuasaan federatif : kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negri
Baca juga Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Setelah Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara
    b. Menurut MONTESQUIEU
1. Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang – undang
2. Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang – undang
3. Kekuasaan Yudikatif : kekuasaan untuk mempertahankan undang - undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang - undang.

       2. KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983 : 140) Menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) Merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.

       * Konsep Pemisahan Kekuasaan 
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan Negara itu tepisah pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ nya maupun fungsi nya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan Negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing – masing. Contoh Negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

       * Konsep Pembagian Kekuasaan 
Dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan Negara itu memang dibagi – bagi dalam beberapa bagian(legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.  Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian – bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.  Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak Negara di dunia, termasuk Indonesia.
Baca juga Definisi Ideologi, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dan Fungsi Ideologi Menurut Para Ahli
       * Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolute atau otoriter. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan.

Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang. Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut di Indonesia?  Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian yaitu :

    1. Pembagian kekuasaan secara horizontal
    2. Pembagian kekuasaan secara vertikal  
Adapun penjelasan nya sebagai berikut
Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Di Amandemen

      Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
Pembagian Kekuasaan secara Horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga – lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan Negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (AMANDEMEN 1945) Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan yakni:
    1. Legislatif
    2. Eksekutif
    3. Yudikatif
Menjadi 6 kekuasaan negara diantaranya sebagai berikut:

    * PEMBAGIAN KEKUASAAN SETELAH UUD 1945 DI MANDEMEN  
    1. Kekuasaan Konstitutif
    2. Kekuasaan Eksekutif
    3. Kekuasaan Legislatif
    4. Kekuasaan Yudikatif
    5. Kekuasaan Eksaminatif
      * Pembagian kekuasaan Horizontal
Setelah UUD 1945 Di Amandemen adalah sebagai berikut:
    1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan MPR ( Pasal 3 ayat 1).
    2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini di pegang oleh Presiden. (Pasal 4 ayat 1 UUD1945)
    3. Kekuasaan Legislatif   
Kekuasaan untuk membentuk undang – undang. Kekuasaan ini di pegeng oleh DPR ( Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 ).
    4. Kekuasaan Yudikatif
Atau disebut dengan kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945)
    5. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif
Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan di atur dalam Pasal 23 E ayat 1 tahun 1945
    6. Kekuasaan Moneter
Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang ada di Negara Indonesia (Pasal 23 D UUD 1945)

      * Kesimpulan dan catatan :
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara pemerintah daerah (pemda) seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara pemerintah provinsi seperti gubernur dan wakil gubernur serta DPRD provinsi. Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Di Amandemen