Materi Kepegawaian tentang Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Undang Undang. Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan tentang Materi Kepegawaian yang berisikan definisi pegawai negeri serta hak dan kewajiban pegawai negeri sipil menurut undang undang negara Republik Indonesia. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.
* Pengertian pegawai negeri
* Pengertian pegawai negeri
Menurut Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaiaan pasal 1 bab 1 bahwa pegawai negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan disertai tugas Negara lainnya, digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Di dalam KUHP, pengertian pegawai negeri ini dijelaskan dalam Pasal 92 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Sekalian orang yang dipilih dalam pemilihan yang didasarkan atas aturan-aturan umum, juga orang-orang yang bukan karena pemilihan menjadi anggota badan pembentukan Undang-undang, Badan Pemerintah atau Badan Perwakilan Rakyat yang dibentuk pemerintah atau atas nama pemerintah, juga Dewan Daerah serta semua Kepala Rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.
b. Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga ahli pemutus perselisihan, yang disebut hakim termasuk orang yang menjalankan peradilan administrasi, serta anggota dan ketua peradilan Agama
c. Semua anggota Angkatan Perang juga termasuk pegawai (pejabat).
Pegawai negeri berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 terdiri atas sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Anggota Tentara Nasional
Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi menjadi dua yaitu sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah
Adapun penjelasan nya adalah sebagai berikut ini:
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang (PNSP) adalah Pegawai Negeri Sipil yang digajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada departemen, lembaga Pemerintahan non-departemen, keseketariatan Lembaga tertinggi atau tinggi Negara, instansi vertical di Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota, Kepaniteraan pengadilan, atau dipekerjakan untuk tugas kenegaraan lainnya.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada Pemerintahan Daerah, atau dipekerjakan diluar instansi induknya.
** Catatan : Adapula Pegawai Tidak Tetap (PTT) adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas Pemerintah dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.
Baca juga Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Ahli
** Menurut pasal 3 Undang- undang No 43 tahun 1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian, kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetian dan ketaatan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintahan menyelenggarakan tugas Pemerintahan dan pembangunan. Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara, Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik maka Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintahan sehingga dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengerahkan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Dari uraian diatas, maka timbullah kewajiban dan hak tiap Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Materi Kepegawaian tentang Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Undang Undang
Materi Kepegawaian tentang Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Undang Undang
Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai
a. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Pada umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan dan ketaatan adalah tekad dan kesanggupan untuk melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang disetiai dan ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dan kesetian dan ketaatan timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam
b. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayai kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil adalah pelaksan Peraturan Perundang-Undangan, oleh sebab itu wajib berusaha agar setiap Peraturan Perundang-Undangan ditaati oleh masyarakat, berhubungan dengan itu Pegawai Negeri Sipil berkewajiban memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan setiap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan, pada umumnya kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pemberian tugas kedinasan itu adalah kepecayan dari atasan yang berwenang dengan harapan bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu, maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
b. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayai kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil adalah pelaksan Peraturan Perundang-Undangan, oleh sebab itu wajib berusaha agar setiap Peraturan Perundang-Undangan ditaati oleh masyarakat, berhubungan dengan itu Pegawai Negeri Sipil berkewajiban memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan setiap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan, pada umumnya kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pemberian tugas kedinasan itu adalah kepecayan dari atasan yang berwenang dengan harapan bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu, maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
c. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan rahasia jabatan. Pada umumnya yang dimaksud dengan “rahasia” adalah rencana, kegiatan atau yang akan, sedang atau telah yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar atau dapat menimbulkan bahaya, apabila diberitauhukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
Baca juga Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran PegawaiRahasia jabatan adalah rahasia yang berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta dan lain-lain, dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau keputusan lisan dari seorang atasan. Selain memiliki Kewajiban Pegawai Negeri Sipil juga memiliki hak-hak pegawai negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagai berikut:
1. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Sistem penggajian dibagi dua yaitu sistem skala tunggal dan sisitem skala ganda. Yang dimaksud sistem skala tunggal adalah penggajian yang diberikan sama kepada pegawai yang berpangkat samadengan tidak atau memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul. Yang dimaksud sistem penggajian skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji yang bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tnggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu. Dalam menentukan besarnya gaji harus memperhatikan kemampuan keuangan Negara. Selain itu haruslah pula diperhatikan keadaan tempat dimana Pegawai Negeri itu dipekerjakan.
2. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti. Yang dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti pegawai negeri terdiri dari :
a. Cuti tahunan
b. Cuti sakit
c. Cuti karena alasan penting
d. Cuti bersalin
e. Cuti diluar yang tanggungan Negara.
3. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya, berhak memperoleh perawatan
4. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
Itulah pembahasan Materi Kepegawaian tentang Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Undang Undang
Daftar Pustaka / Source :
* Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian