Pendidikan Kewarganegaraan : Definisi Pancasila Dan Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pendidikan Kewarganegaraan tentang Definisi Pancasila Dan Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Halo teman-teman dan sahabat MB dimana pun kalian berada, pada artikel ini saya akan memaparkan tentang materi Pendidikan Kewarganegaraan yang berisikan definisi pancasila dan proses-proses dalam perumusan pancasila sebagai dasar negara. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.

* Pengertian Pancasila
Kata Pancasila merupakan sebuah kata yang berasal dari bahasa sangsakerta yakni :
  a. Panca
Yang memiliki arti yakni lima (5)
  b. Sila
Yang memiliki arti yakni dasar, alas dan ber-batu sendi
Pendidikan Kewarganegaraan : Definisi Pancasila Dan Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Baca juga Definisi Ideologi, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dan Fungsi Ideologi
Sehingga kata Pancasila memiliki arti lima dasar, lima alas ataupun lima sendi. Istilah pancasila di dalam kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan bukanlah hal yang baru, akan tetapi istilah pancasila sudah dikenal dan diketahui sejak pada zaman kerajaan majapahit abad ke XIV yang ada di dalam buku negara Kertagama karangan oleh Empu prapanca serta karangan oleh Empu tantular pada buku Sutasoma.

Pancasila juga dapat diartikan sebagai lima pelaksanaan kesusilaan yakni sebagai berikut :
  1. Dengan tidak melakukan kekerasan
  2. Dengan tidak mencuri
  3. Dengan tidak berjiwa dengki/iri
  4. Dengan tidak berbohong
  5. Dengan tidak meminum-minuman keras dan mabuk-mabukan

* Sejarah Pancasila Dalam "Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Dengan terlibatnya negara Jepang didalam Perang Dunia ke II membawa dan membuat sejarah yang baru didalam kehidupan Bangsa dan negara Republik Indonesia yang telah di jajah oleh negara Belanda selama ratusan tahun. Hal tersebut di karenakan bersamaan dengan masuk nya tentara-tentara dari negara jepang pada tahun 1942 di Indonesia (dahulu bernama Nusantara), sehingga telah berakhir juga sebuah sistem penjajahan oleh bangsa Eropa, kemudian dari pada itu di gantikan oleh para penjajah yang baru dengan secara khusus di harapkan bisa menolong mereka yang ikut serta terlibat peperangan. 
Baca juga Hakikat Perlindungan Serta Penegakan Hukum Di Dalam Menyiram Indahnya Keadilan
Mendekati pada akhir tahun 1944, tentara negara Jepang dengan secara terus menerus atau berkelanjutan menderita dan mengalami kekalahan dalam peperangan dari sekutu. Kemudian hal ini membawa suatu perubahan yang baru bagi pemerintah negara Jepang di kota Tokyo dengan sebuah janji suatu kemerdekaan yang akan di umumkan oleh perdana mentri Kaiso pada tanggal 7 September tahun 1944 didalam sebuah sidang yang istimewa oleh parlemen negara Jepang (Teiko Gikai) yang ke 85 sehingga dengan janji itu yang kemudian di umum kan oleh jendral yang bernama Kumakhichi Haroda pada tanggal 1 maret tahun 1945 yang sedang merencanakan pembentukan sebuah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sebagai bentuk realisasi dari janji itu maka pada tanggal 29 april tahun 1945, kepala pemerintah negara jepang untuk pulau jawa (Gunseikan) dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan enam puluh (60) orang dimana merupakan sebuah wakil atau yang mencerminkan adalah suku atau golongan yang tersebar dan meluas ke seluruh bagian dan wilayah negara Republik Indonesia. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ini diketuai oleh seseorang yang bernama DR Radjiman Wedyodiningrat dan wakil nya adalah R.P Suroso dan pejabat yang mewakilkan pemerintah negara Jepang adalah Tuan Hchibangase.

Pada pelaksanaan tugas-tugasnya, maka dibentuklah beberapa panitia-panitia kecil yakni sebagai berikut :
  1. Panitia sembilan
  2. Panitia perancang Undang-undang Dasar
Oleh karena itu, itulah sebuah langkah pertama di dalam sejarah pancasila dalam proses perumusan pancasila sebagai dasar negara. Berikut ini merupakan ringkasan proses-proses perumusan pancasila sebagai dasar negara yakni:
Baca juga Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Setelah Amandemen
*Proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara
Pada sidang yang diselenggarakan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan bahwa rumus dari asas dan dasar negara yakni :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian setelah Mr. Muhammad Yamin menyampaikan pidatonya, Ia kembali menyampaikan dan memberikan sebuah usul tertulis yakni sebuah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar (RUUD) dan pada pembukaan Rancangan Undang-Undang Dasar (RUUD) tersebut tercantum lima rumusan asas dasar negara yakni sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Selanjutnya pada tanggal 31 mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan di dalam pidatonya usulan-usulan dari lima dasar negara yakni :
  1. Paham Negara Kesatuan.
  2. Perhubungan Negara dan Agama.
  3. Sistem Badan Permusyawaratan.
  4. Sosialisasi Negara.
  5. Hubungan antar Bangsa.

Kemudian tepatnya pada tanggal 1 juni 1945 pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Ir. Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara yakni :
  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
  3. Mufakat atau demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Selanjutnya di dalam sidang PPKI pada tanggal 22 juni, panitia kecil memberi usulan rumus dasar negara yakni :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kemudian selanjutnya pada sidang PPKI dalam Rumusan Pancasila yang telah di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 memberikan rumusan pancasila yakni :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Sehingga rumusan tersebut lah yang selanjutnya di jadikan dasar dari negara sampai saat ini bahkan sampai akhir perjalanan Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Di dalam (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966) Bangsa Indonesia Telah Bertekad "Pancasila yakni sebagai dasar dari negara yang tidak bisa dirubah oleh siapapun termasuk hasil pemilu MPR. Jika sampai merubah dasar negara pancasila maka hal itu sama saja dengan membubarkan negara dari hasil proklamasi. Itulah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Definisi Pancasila Dan Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara