Materi Kepegawaian : Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Ahli

Materi Kepegawaian tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Ahli

==> Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan tentang Materi Kepegawaian yang berisikan dengan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan definisi dari pengadaan menurut para ahli. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat.

Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan, Pemerintah menyelenggarakan sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang :

=> transparan
=> objektif
=> akuntabel
=> bebas dari korupsi
=> kolusi dan 
=> nepotisme
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Ahli
Banyak pakar dan para ahli memberikan pengertian yang bebeda-beda mengenai Pengadaan, tetapi pada dasarnya memiliki tujuan dan maksud yang sama seperti beberapa pendapat berikut ini:
- Menurut Hasibuan (2005:28) menyatakan bahwa pengadaan adalah proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang efektif dan efisien membantu tercapainya tujuan perusahaan. Jika karyawan yang diterima kompeten, maka usaha mewujudkan tujuan relative mudah.
Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Menurut Sedarmayanti (2009:9) menyatakan bahwa pengadaan adalah proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi, dan induksi untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Menurut Siagian (2001:170) menyatakan bahwa pengadaan tenaga kerja berarti upaya yang sistematik dan terperogram untuk mencari calon-calon pegawai yang apabila ternyata memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, di pekerjakan sebagai pegawai.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut Pengadaan dapat diartikan merupakan proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi, dan induksi untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan dipekerjakan sebagai pegawai agar dapat membantu tercapainya tujuan organisasi.
Baca juga Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013 Bab 1 tentang pengadaan pegawai negeri sipil menyatakan bahwa pengadaan calon pegawai negeri sipil adalah proses untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongan dalam suatu satuan organisasi Negara pada umumnya disebabkan adanya pegawai negeri sipil yang berhenti, meninggal dunia, mutasi jabatan, dan adanya pengembangan organisasi. Oleh karena itu pengadaan calon pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan dilaksanakan atas dasar kebutuhan, baik dalam arti jumlah dan mutu pegawai, maupun kompetensi jabatan yang diperlukan.

Sehubung dengan hal tersebut, maka setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan pemerintah mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Hal ini berarti bahwa pengadaan calon pegawai negeri sipil harus didasarkan atas kebutuhan dan dilakukan secara objektif sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Baca juga Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran PNS
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013 Bab I Pasal 2 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa:
a. Ayat 1
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
b. Ayat 2
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Baca juga Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tersebut yaitu sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang professional, jujur, bertanggung jawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas atau jabatan yang akan didudukinya.
b. Menjamin transparansi dan mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca juga Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Itulah Materi Kepegawaian tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Ahli yang dapat saya berikan dan semoga bermanfaat.


Sumber Data / Daftar Pustaka :

*Hasibuan, P.S. Melayu. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta
*Sedarmayanti. 2001. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja, Mandar Maju, Bandung
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Siagian pada tahun 2001
*Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pengadaan PNS