Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Hallo sahabat MB dimana pun kalian berada, uraian berikut ini adalah hasil akhir dari sebuah proses pengadaan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang mana banyak melewati tahapan-tahapan seperti artikel sebelumnya yang telah saya paparkan. Pada tahap Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk suatu jabatan, serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Dalam hal ini pengangkatan pada jabatan struktural diatur oleh kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Pengangkatan Pegawai Negeri dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah atau janji. Susunan kata-kata sumpah atau janji ini termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Pasal 26 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Dalam hal ini pengangkatan pada jabatan struktural diatur oleh kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Pengangkatan Pegawai Negeri dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah atau janji. Susunan kata-kata sumpah atau janji ini termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Pasal 26 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2003 Pasal 14 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila:
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik.
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasamani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
c. Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural menyatakan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah:
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil.
b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1(satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan.
c. Semua insur penilaian potensi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
d. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
e. Sehat jasmani dan rohani.
Baca juga Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran PNS
- Adapun menurut Siagian (2001: 186) menyatakan bahwa setelah Pegawai baru tersebut selesai melewati masa percobaan mereka diangkat sebagai pegawai tetap. Dengan status sebagai pegawai tetap, maka setiap pegawai baru:
a. Diberikan penugasan yang permanen pada satuan kerja tertentu dengan tugas yang spesifik pula.
b. Menerima segala haknya sebagai pegawai seperti gaji penuh tunjangan jabatan, tunjangan istri dan anak kalau ada. Tunjang pengobatan, hak cuti, upah lembur dan berbagai hak lainnya sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
c. Berhak atas kesempatan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan melalui program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi bagi para anggotanya.
d. Berhak menerima bimbingan dalam rangka pengembangan karier dimasa depan.
==> Pegawai Negeri
==> Pegawai Negeri
Menurut Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 1 Bab 1 Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan disertai tugas Negara lainnya, digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Di dalam KUHP, pengertian Pegawai Negeri ini dijelaskan dalam Pasal 92 yang berbunyi:
a. Sekalian orang yang dipilih dalam pemilihan yang didasarkan atas aturan-aturan umum, juga orang-orang yang bukan karena pemilihan menjadi anggota badan pembentukan Undang-undang, Badan Pemerintah atau Badan Perwakilan Rakyat yang dibentuk pemerintah atau atas nama pemerintah, juga Dewan Daerah serta semua Kepala Rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.
a. Sekalian orang yang dipilih dalam pemilihan yang didasarkan atas aturan-aturan umum, juga orang-orang yang bukan karena pemilihan menjadi anggota badan pembentukan Undang-undang, Badan Pemerintah atau Badan Perwakilan Rakyat yang dibentuk pemerintah atau atas nama pemerintah, juga Dewan Daerah serta semua Kepala Rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.
b. Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga ahli pemutus perselisihan, yang disebut hakim termasuk orang yang menjalankan peradilan administrasi, serta anggota dan ketua peradilan Agama
c. Semua anggota Angkatan Perang juga termasuk pegawai (pejabat)"
Pegawai negeri berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 terdiri atas :
Pegawai negeri berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 terdiri atas :
a. Pegawai Negeri Sipil
b. Anggota Tentara Nasional
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara Pegawai Negeri Sipil terbagi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
=> Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNSP)
=> Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNSP)
Adalah Pegawai Negeri Sipil yang digajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada
a. Departemen
b. Lembaga Pemerintahan non-departemen
c. Keseketariatan Lembaga tertinggi/tinggi Negara
d. Instansi vertikal di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
e. Kepaniteraan pengadilan dan atau dipekerjakan untuk tugas kenegaraan lainnya.
=> Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
=> Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
Adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada Pemerintahan Daerah, atau dipekerjakan diluar instansi induknya.
=> Pegawai Tidak Tetap (PTT)
=> Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas Pemerintah dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.
Menurut pasal 3 Undang- undang No 43 tahun 1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian, kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetian dan ketaatan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintahan menyelenggarakan tugas Pemerintahan dan pembangunan.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara, Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik maka Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintahan, sehingga dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengerahkan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Dari uraian diatas, maka timbullah kewajiban dan hak tiap Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Pada umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan dan ketaatan adalah tekad dan kesanggupan untuk melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang disetiai dan ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dan kesetian serta ketaatan timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam.
b. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayai kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil adalah pelaksana Peraturan Perundang-Undangan, oleh sebab itu wajib berusaha agar setiap Peraturan Perundang-Undangan ditaati oleh masyarakat, berhubungan dengan itu Pegawai Negeri Sipil berkewajiban memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan setiap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
c. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan rahasia jabatan. Pada umumnya yang dimaksud dengan “rahasia” adalah rencana, kegiatan atau yang akan, sedang atau telah yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar atau dapat menimbulkan bahaya, apabila diberitauhukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. Rahasia jabatan adalah rahasia yang berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta dan lain-lain, dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau keputusan lisan dari seorang atasan.
Selain memiliki Kewajiban Pegawai Negeri Sipil juga memiliki hak-hak pegawai negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagai berikut:
Menurut pasal 3 Undang- undang No 43 tahun 1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian, kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetian dan ketaatan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintahan menyelenggarakan tugas Pemerintahan dan pembangunan.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara, Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik maka Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintahan, sehingga dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengerahkan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Dari uraian diatas, maka timbullah kewajiban dan hak tiap Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Pada umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan dan ketaatan adalah tekad dan kesanggupan untuk melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang disetiai dan ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dan kesetian serta ketaatan timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam.
b. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayai kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil adalah pelaksana Peraturan Perundang-Undangan, oleh sebab itu wajib berusaha agar setiap Peraturan Perundang-Undangan ditaati oleh masyarakat, berhubungan dengan itu Pegawai Negeri Sipil berkewajiban memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan setiap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
c. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan rahasia jabatan. Pada umumnya yang dimaksud dengan “rahasia” adalah rencana, kegiatan atau yang akan, sedang atau telah yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar atau dapat menimbulkan bahaya, apabila diberitauhukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. Rahasia jabatan adalah rahasia yang berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta dan lain-lain, dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau keputusan lisan dari seorang atasan.
Selain memiliki Kewajiban Pegawai Negeri Sipil juga memiliki hak-hak pegawai negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagai berikut:
a. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Sistem penggajian dibagi dua yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.
=> Yang dimaksud sistem skala tunggal adalah penggajian yang diberikan sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul.
=> Yang dimaksud sistem penggajian skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji yang bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu. Dalam menentukan besarnya gaji harus memperhatikan kemampuan keuangan Negara. Selain itu haruslah pula diperhatikan keadaan tempat dimana Pegawai Negeri itu dipekerjakan.
Baca juga Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
b. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti. Yang dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti pegawai negeri terdiri dari:
1. Cuti tahunan
2. Cuti sakit
3. Cuti karena alasan penting
4. Cuti bersalin
5. Cuti diluar yang tanggungan Negara.
c. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya, berhak memperoleh perawatan
d. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daftar Pustaka / Sumber Data :
* Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
* Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2003 Pasal 14 tentang Pengadaan Pegawai Negri Sipil
* Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaiaan
* Teori pada buku yang di terbitkan oleh Siagian pada tahun 2001