Pembahasan ini merupakan tahap kelima, keenam dan ketujuh di dalam gambaran pelaksanaan pilkada pada pemilu di Indonesia. Di dalam pembahasan ketiga tahap sekaligus akan di jelaskan mengenai apa itu masa tenang, pemungutan suara serta penghitungan suara di dalam gambaran pelaksanaan pilkada pada pemilu di Indonesia, dengan berdasarkan undang undang pemilu, uu pilkada dan uu no 32 Tahun 2004.
Dan bagi kalian yang sedang mencari serta membutuhkan pembahasan bagaimana sistem pilkada dan alurnya di indonesia ini untuk digunakan sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, tugas kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi anda agar dapat bermanfaat. Sebelum pembahasan ini saya lanjutkan, apabila bagi anda yang belum sempat membaca Gambaran Pilkada KPU tahap pertama hingga ke empat dapat anda temukan di :
Dan bagi kalian yang sedang mencari serta membutuhkan pembahasan bagaimana sistem pilkada dan alurnya di indonesia ini untuk digunakan sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, tugas kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi anda agar dapat bermanfaat. Sebelum pembahasan ini saya lanjutkan, apabila bagi anda yang belum sempat membaca Gambaran Pilkada KPU tahap pertama hingga ke empat dapat anda temukan di :
Masa tenang Setelah Kampanye
Tahapan pemilihan kepala daerah selanjutnya yang tidak kalah pentingnya selain kampanye yakni masa tenang yang berlangsung selama kurun waktu tiga hari. Memasuki masa tenang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) langsung melakukan pembersihan atribut dan alat peraga kampanye. Dalam pembersihan, Panwaslukada membentuk tim yang tergabung dari unsur kepolisian, perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Pemungutan suara
Tahapan yang paling menentukan dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tahapan pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemungutan suara dilakukan dengan cara memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor urut, foto, dan nama pasangan calon.
Surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Surat suara ditandatangani oleh/ Ketua KPPS
2. Tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak segi empat yang memuat pasangan calon
3. Tanda coblos terdapat dalam satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan tanda yang telah ditentukan
4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat, yang memuat nomor dan nama pasangan calon
5. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat, yang memuat nomor dan nama pasangan calon.
Penghitungan suara
Setelah pemungutan suara berakhir, KPPS memulai melakukan penghitungan suara. Sebelum memulai penggitungan suara, KPPS terlebih dahulu menghitung:
a. Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap
b. Jumlah pemilih yang berasal dari TPS lain
c. Jumlah surat suara yang tidak terpakai
d. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
Penghitungan suara harus dilakukan dan diselesaikan di TPS yang bersangkutan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau dan masyarakat. Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada ketua KPPS.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam bentuk manipulasi angka penghitungan suara, penghitungan suara harus dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau dan masyarakat yang hadir dapat menyaksikan dengan jelas proses pengitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara, KPPS segera membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh para saksi pasangan calon. Kemudian satu eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil pengitungan suara, diberikan kepada masing-masing saksi pasangan calon dan satu eksemplar lagi ditempel di tempat umum yang bisa dilihat oleh masyarakat.
a. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah ditetapkkan sebagai pasangan calon terpilih
b. Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30+1 persen dari jumlah suara sah pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar, diantara yang memperoleh suara 30+1 persen, dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
c. Apabila tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya mencapai 30+1 persen dari suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Demikian pembahasan mengenai Masa Tenang Dan Pemungutan Suara Serta Penghitungan Suara Di Dalam Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia
Penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih
Berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui rapat pleno menetapkan calon terpilih dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:a. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah ditetapkkan sebagai pasangan calon terpilih
b. Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30+1 persen dari jumlah suara sah pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar, diantara yang memperoleh suara 30+1 persen, dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
c. Apabila tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya mencapai 30+1 persen dari suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Demikian pembahasan mengenai Masa Tenang Dan Pemungutan Suara Serta Penghitungan Suara Di Dalam Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia