Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya

Pengertian pemerintahan kabupaten dan kota


a. Pemerintahan kabupaten
Pemerintahan kabupaten adalah gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintahan kabupaten (pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, bupati dibantu oleh seorang wakil bupati dan perangkat daerah. Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif dibawah provinsi.

b. Pemerintah kota
Kota adalah pembagian wilayah administratif di bawah provinsi yang berkedudukan setara dengan kabupaten. Seperti halnya kabupaten, wilayah kotamadya atau sering juga disebut dengan kota terdiri dari beberapa wilayah. Pemerintahan kota (pemkot) di pimpin oleh seorang walikota yang di bantu oleh seorang wakil wali kota dan perangkat daerah lainnya.

Urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah kabupaten atau kota

a. Urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten/kota
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi sebagai berikut :
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelenggaraan pendidikan
7. Penanggulangan masalah sosial
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah (UMKM)
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan
12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan administrasi penanaman modal
15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16. Urusan wajib lainnya yang di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan

b. Urusan pilihan pemerintah kabupaten / kota
Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Lembaga-lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota

Lembaga-lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota

a. kepala daerah

Kepala daerah kabupaten adalah seorang bupati. Adapun kepala daerah kota adalah seorang walikota. Di dalam menjalankan tugasnya, bupati dibantu oleh seorang wakil bupati, sedangkan walikota dibantu oleh seorang wakil walikota. Bupati / walikota diajukan oleh partai politik / gabungan partai politik yang mempunyai kursi minimal 15% di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setempat.

Pada pemerintahan kota (pemkot) yang tidak mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), walikota nya di angkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur. Masa jabatan bupati / walikota adalah lima (5) tahun terhitung sejak pelantikan dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih melalui jalur pemilu. DPRD kabupaten/ kota adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah (pemda) kabupaten / kota. Anggota DPRD kabupaten / kota adalah pejabat daerah kabupaten / kota.

  => Fungsi DPRD kabupaten / kota
1. Pembentukan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota.
2. Anggaran.
3. Pengawasan.

DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang berikut:

  => Tugas dan wewenang DPRD kabupaten / kota 
1. Membentuk peraturan daerah (perda) kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) kabupaten / kota yang diajukan oleh bupati / walikota.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD kabupaten / kota.
4. Memilih bupati / walikota.
5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati / walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten / kota terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah.
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota.
8. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati / walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten / kota.
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPRD kabupaten / kota berjumlah paling sedikit dua puluh (20) orang dan paling banyak (35) orang. keangotaan DPRD kabupaten / kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Anggota DPRD kabupaten / kota berdomisili di ibu kota kabupaten / kota yang bersangkutan. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten / kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten / kota yang baru mengucapkan sumpah / janji. DPRD kabupaten / kota mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Adapun hak-hak tersebut dijelaskan sebagai berikut :

1. Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk meminta keterangan kepada bupati /wali kota mengenai kebijakan pemerintah daerah kabupaten / kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket 
Hak angket adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah kabupaten / kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat , daerah, dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
3. Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati / wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah kabupaten / kota di sertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

c. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Berikut ini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yakni sebagai berikut :
1.Sekretariat daerah 
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretariat daerah diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul bupati / wali kota. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati / wali kota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada bupati / wali kota.

  => Fungsi sekretaris 
1. Daerah Mengkoordinasikan perumusan kebijakan pemerintah daerah kabupaten / kota.
2. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Mengelola sumber daya aparatur, keuangan, serta prasana dan sarana pemerintah daerah kabupaten / kota.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Sekretariat DPRD 
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkatDPRD dan diberhentikan oleh bupati / wali kota.
  => Tugas sekretaris DPRD
1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
2. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
3. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah .
4. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

3. Dinas daerah 
Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintahan kabupaten/kota. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 
4. Lembaga teknis daerah 
Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
5. Kecamatan 
Kecamatan adalah bagian dari kabupaten / kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati / wali kota.
6. Kelurahan 
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.
7. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) 
Satuan polisi pamong praja adalah perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah.

d. Komando distrik militer (Kodim)
Kodim adalah lembaga militer yang berada ditingkat kabupaten/kota. Kodim dipimpin oleh komando distrik militer (dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/kota dari ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota. 
e. Kepolisian resor (polres)
Polres adalah lembaga kepolisian yang berada ditingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resor (kapolsek) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota. 
f. Kejaksaan negeri
Kejaksaan negeri adalah lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntun perkara. 
g. Pengadilan negeri
Pengadilan negeri adalah lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota, tempat untuk mengadili perkara dan mencari keadilan.


Struktur organisasi pemerintahan kabupaten atau kota


Struktur organisasi pemerintahan kabupaten atau kota

Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten/Kota

Pilkada untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala dearah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan juni 2005. Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini di ubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang di dukung oleh sejumlah orang.

Pilkada kabupaten/kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota. Pilkada kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati, sedangkan pilkada kota untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

Demikian sistem pemerintahan indonesia dalam model sistem pemerintahan kabupaten/kota di provinsi indonesia, definisi kabupaten/kota serta bentuk pemerintahan di dalamnya.