Sistem Pemerintahan Kecamatan Di Negara Republik Indonesia

SISTEM PEMERINTAHAN KECAMATAN

Pemerintahan Kecamatan

1. Pengertian kecamatan
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 Kecamatan diartikan sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kecamatan dipimpin seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam). Di Provinsi Papua dan Papua Barat, istilah kecamatan dikenal dengan nama distrik yang dipimpin oleh kepala distrik.

2. Pembentukan Kecamatan
Pembentukan kecamatan dapat dilakukan dengan pemekaran atau penggabungan. Mekanisme pembentukan kecamatan berdasarkan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Pembentukan sebuah kecamatan harus memenuhi syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut:

  => Syarat administratif
Syarat-syarat administrative pembentukan kecamatan yaitu sebagai berikut:
a. Usia penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang akan di mekarkan minimal 5 tahun.
b. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 tahun.
c. Ada keputusan tentang persetujuan pembentuk kecamatan dari BPD untuk desa dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan diseluruh wilayah kecamatan, baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk.
d. Ada keputusan tentang persetujuan kecamatan dari kepala desa untuk desa dan lurah untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan, baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk.
e. Rekomendasi gubernur.

  => Syarat teknis 
Syarat-syarat teknis pembentukan kecamatan yaitu sebgai berikut:
a. Luas wilayah
b. Jumlah penduduk
c. Aktivitas perekonomian
d. Ketersediaan sarana perekonomian 
e. Rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan

  => Syarat fisik
Syarat fisik kewilayahan memiliki cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, serta sarana dan prasarana pemerintahan, yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut;
a. Cakupan wilayah 
Cakupan wilayah untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa atau kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa atau kelurahan. 
b. Lokasi calon ibu kota
Lokasi calon ibu kota memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya.
c. Sarana dan Prasarana pemerintahan 
Sarana dan Prasarana pemerintahan meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang akan digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain dibentuk, kecamatan juga dapat dihapus atau digabung. Kecamatan dihapus jika jumlah penduduk berkurang 50% atau lebih dari penduduk yang ada dan cakupan wilayah berkurang 50% atau dari jumlah desa atau kelurahan yang ada. Kecamatan yang dihapus, wilayahnya digabungkan dengan kecamatan yang berada di dekatnya. 

Ayo, berlatih!
Soal dan Pembahasan Sistem Pemerintahan Kecamatan 
1. Apakah yang dimaksud dengan kecamatan menurut PP No. 19 tahun 2008?
Jawab: Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 Kecamatan diartikan sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
2. Siapa yang membantu camat dalam melaksanakan tugasnya?
Jawab: yang membantu camat dalam melaksanakan tugasnya adalah sekretaris camat (sekcam)
3. Persetujuan dari siapa dalam pembentukan kecamatan untuk desa?
Jawab: BPD 
4. Berapa jumlah minimal kelurahan yang disyaratkan untuk menjadi bagian dari calon sebuah kecamatan yang ada di wilayah kota?
Jawab: Cakupan wilayah untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa atau kelurahan. 
5. Mencakup apa saja syarat fisik kewilayahan sebuah calon kecamatan?
Jawab: Syarat fisik kewilayahan memiliki cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, serta sarana dan prasarana pemerintahan.

- Sistem Organisasi Pemerintahan Kecamatan 

Lembaga Pemerintahan Kecamatan
a. Camat 
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Camat merupakan seorang PNS yang berkedudukan sebagai pemimpin wilayah kecamatan. Seorang camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris kabupaten atau kota.
Sebagai pemimpin wilayah kecamatan, camat memiliki tugas yaitu sebagai berikut:

  => Tugas camat
1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum.
3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas layanan umum.
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kepala desa, dan kelurahan.
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang berada diruang lingkup tugasnya dan yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan. Camat harus mempertanggung jawabkan tugas-tugasnya kepada bupati atau wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota.

b. Sekretaris kecamatan
Sekretaris kecamatan (sekcam) bertugas memipin sekretariat kecamatan. Kedudukannya berada di bawah camat. Dalam menjalankan tugasnya, sekcam bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan juga bertugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, seperti menyusun program, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pemerintahan di tingkat kecamatan. Sekcam juga memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat atau aparatur kecamatan. Seorang sekcam memiliki kewajiban antara lain sebagai berikut:

  => Kewajiban sekretaris camat
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan.
2. Menyusun rencana program, pedoman, dan petunjuk teknis.
3. Menjaga keamanan rumah tangga kecamatan, personil, material, dan keuangan.
4. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan.
5. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta inventarisasi.
6. Melakukan pengendalian naskah dinas.
7. Menata berkas dan arsip secara rapi.
8. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka mutasi pegawai.
9. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan pegawai.
10. Mengurus dan membayar gaji pegawai.

c. Seksi-seksi
Dalam pemerintahan kecamatan, terdapat seksi-seksi yang mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evakuasi dan pelaporan urusan masing-masing bidang.

1. Seksi pemerintahan 
Bertugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan.
2. Seksi kesejahteraan masyarakat
Bertugas menyusun dan melaksanakan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan kemanusiaan, dan pelayanan sosial.
3. Seksi perekonomian dan lingkungan hidup 
Tugasnya ialah menyusun dan melaksanakan program pembinaan perekonomian, produksi, distribusi, serta pembinaan pelestarian lingkungan hidup. 
4. Seksi pelayanan umum dan kependudukan
Bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan umum dan kependudukan, serta pelayanan administrasi, misalnya mengenai suart-surat kependudukan, sarana dan prasarana, menyusun program, pembinaan pelayanan kebersihan, serta sarana dan prasarana pelayanan umum.
5. Seksi ketentraman dan ketertiban umum
Bertugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, serta pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum.

d. Kelompok jabatan fungsional
Kelompok jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu organisasi yang pelaksanaannya didasarkan pada keahlian dan keterampilan. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok.

Struktur Organisasi Kecamatan

Berdasarkan lembaga-lembaga pemerintahan dapat kita buat bagan yaitu sebagai berikut:

Instansi di Tingkat Kecamatan

Instansi di wilayah kecamatan menyelenggarakan tugasnya dengan berkoordinasi bersama pihak kecamatan.
a. Kantor cabang dinas pendidikan dan kebudayaan
Instansi ini di pimpin oleh kepala cabang dinas pendidikan dan kebudayaan. Instansi ini bertugas mengurus penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Selain itu juga pengembangan kebudayaan di wilayah kecamatan. 
b. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Puskesmas bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di sebuah kecamatan. Di puskesmas terdapat beberapa dokter yang di tunjuk pemerintah yang di bantu oleh beberapa petugas medis lainnya. 
c. Kepolisian sektor (polsek) 
Polsek merupakan instansi kepolisian di wilayah kecamatan. Tugasnya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah kecamatan. Polsek dipimpin oleh kepala kepolisian sektor (kapolsek) 
d. Komando rayon militer (koramil)
Koramil merupakan bagian dari TNI yang berada di tingkat kecamatan. Koramil dipimpin oleh komandan rayon militer (danramil). Koramil bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam. 
e. Kantor Urusan Agama (KUA)
KUA berada di bawah Departemen agama dan di kepalai oleh Kantor Urusan Agama. KUA bertugas menangani berbagai masalah keagamaan masyarakat yang ada di wilayah kecamatan. Salah satunya mencatat pasangan-pasangan yang beragama islam menikah.
f. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Di kecamatan biasanya ada bank pemerintah yang melayani kepentingan masyarakat yaitu Bank Rakyat Indonesia. BRI melayani kepentingan masyarakat dalam berbagai hal, seperti tabungan, pinjaman, transfer, dan sebagainya.
Itulah sistem pemerintahan di tingkat kecamatan di negara Republik Indonesia