Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia. Pembahasan kali ini, saya akan menjelaskan mengenai bagaimana sistem pemerintahan kelurahan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Sebelumnya telah saya jelaskan mengenai sistem pemerintahan di tingkat desa dan pembahasan ini juga masih adanya keterkaitan antara pembahasan sebelumnya. Dan berikut ini adalah penjelasanya :
Pemerintahan Kelurahan
1. Pengertian kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS). Kelurahan berada di wilayah perkotaan. Kelurahan memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayahnya.
=> Fungsi kelurahan
=> Fungsi kelurahan
Kelurahan mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut;
a. Koordinator jalannya pemerintahan
b. Pembina di masyarakat
c. Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan gotong royong
d. Membina ketentraman dan ketertiban umum
2. Lembaga pemerintahan kelurahan
Lembaga pemerintahan kelurahan terdiri dari kepala kelurahan dan perangkat kelurahan yaitu akan di jelaskan ini sebagai berikut:
a. Kepala kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan. Kepala kelurahan disebut lurah. Lurah diangkat dari PNS yang memenuhi syarat oleh bupati atau wali kota atas usul camat. Syarat-syarat menjadi lurah seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang kelurahan pada pasal 3 yaitu dibawah ini:
1. Memiliki pangkat atau golongan minimal penata (III atau C).
2. Memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
3. Memiliki kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan dan memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Dalam menjalankan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui camat.
b. Perangkat kelurahan
Dalam melaksanakan tugasnya, lurah dibantu oleh para perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan diisi dari PNS yang diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten atau kota atas usul camat. Perangkat kelurahan terdiri dari sekretris kelurahan, seksi-seksi dan jabatan fungsional. Dan berikut ini merupakan penjelasan mengenai perangkat kelurahan :
a. Sekretaris kelurahan
Sekretaris kelurahan bertanggung jawab atas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, seperti surat-menyurat, dan kearsipan. Selain itu, sekretaris kelurahan juga membantu lurah dalam urusan ketata-usahaan.
b. Seksi-seksi
Seksi-seksi yang ada di kelurahan antara lain seksi pemerintahan, seksi pembangunan, seksi pelayanan umum, serta keamanan dan ketertiban yang penjelasan sebagai berikut :
=> Seksi pemerintahan
Seksi pemerintahan bertugas membantu lurah melaksanakan pembinaan, pemerintahan kelurahan dan pembinaan Rukun Warga (RW). Contohnya memfasilitasi pelaksanaan, pengangkatan, dan pemberhentian ketua RT dan ketua RW.
=> Seksi ekonomi dan pembangunan
Seksi ini bertugas membantu lurah dalam melaksanakan pengendalian dan pembinaan ekonomi pembangunan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, serta melaksanakan pembangunan partisipasi masyarakat. Contohnya merencanakan pembangunan jalan dan jembatan.
=> Seksi sosial kemasyarakatan
Seksi ini bertugas membantu lurah dalam menyiapkan bahan penyusunan program serta melaksanakan pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Contohnya menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin.
=> Seksi ketertiban dan keamanan
Seksi ini bertugas membantu lurah melaksanakan pembinaan ketertiban dan keamanan. Contohnya melaksanakan penertiban terhadap gangguan sosial.
c. Jabatan fungsional
Jabatan fungsional merupakan perangkat kelurahan yang memegang fungsi khusus bagi jalannya pemerintahan kelurahan. Jabatan fungsional membantu lurah untuk membina masyarakat.
3. Struktur organisasi pemerintahan kelurahan
Berdasarkan lembaga pemerintahan diatas dapat kita uraikan yaitu sebagai berikut:
1. Lurah
2. Sekretaris kelurahan dan kelompok jabatan fungsional
3. Seksi ketertiban dan keamanan, ekonomi dan pembangunan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan.
Bagan organisasi pemerintah kelurahan
4. Lembaga kemasyarakatan
Peraturan pemerintah No. 73 Tahun 2005 pasal 11," lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat." Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 PP No. 73 Tahun 2005, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi berikut ini:
=> Fungsi lembaga kemasyarakatan
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
d. Penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan pergerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
f. Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya, serta keserasian lingkungan hidup.
g. Penggembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
h. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
i. Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat.
j. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa atau kelurahan dan masyarakat.
=> Kewajiban lembaga kemasyarakatan
Kewajiban lembaga kemasyarakatan berdasarkan Pasal 13PP No. 73 Tahun 2005.
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait.
c. Menaati seluruh peraturan perundang-undang.
d. Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat.
e. Membantu lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
5. Sumber keuangan kelurahan
Sumber keuangan kelurahan dapat diperoleh dari:
a. APBD kabupaten atau kota.
b. Bantuan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.
c. Bantuan pihak ketiga atau sumber lain yang tidak mengikat dan sah.
Demikian pembahasan mengenai Sistem pemerintahan kelurahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Demikian pembahasan mengenai Sistem pemerintahan kelurahan Negara Kesatuan Republik Indonesia