Sistem Pemerintahan Provinsi NKRI (Definisi pemerintahan provinsi)
- Pengertian Provinsi
Pemerintahan provinsi adalah penyelenggara Negara di tingkat provinsi. Istilah provinsi berasal dari provincie yang diserap dari bahasa Belanda. Akan tetapi, sebenarnya kata provincie itu pun berasal dari bahasa Latin, yaitu provinciae yang berarti daerah kekuasaan.
Di Indonesia, istilah provinsi digunakan untuk menyebut suatu wilayah administratif yang berada di bawah wilayah nasional. Wilayah provinsi terdiri atas beberapa kabupaten atau kota. Setiap provinsi yang ada di Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur. Masing-masing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota.
Di Indonesia, istilah provinsi digunakan untuk menyebut suatu wilayah administratif yang berada di bawah wilayah nasional. Wilayah provinsi terdiri atas beberapa kabupaten atau kota. Setiap provinsi yang ada di Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur. Masing-masing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota.
- Urusan Wajib dan Pilihan Pemerintahan Daerah Provinsi
Urusan wajib pemerintahan provinsi adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
i. Pengendalian lingkungan hidup.
j. Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota.
k. Pelayanan bidang ketenaga-kerjaan lintas kabupaten/kota.
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat di laksanakan oleh kabupaten/kota.
p. Urusan wajib lainnya yang di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pilihan pemerintahan provinsi
Urusan pilihan pemerintahan provinsi
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pembentukan Provinsi
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, pembentukan provinsi harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik yang akan dijelaskan berikut ini:
=> Syarat pembentukan provinsi
1. Syarat Teknis
Syarat teknis meliputi faktor-faktor yang menjadi dasar pembentukan provinsi, mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
2. Syarat Administratif
Syarat-syarat administratif yaitu sebagai berikut:
a. Ada persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut.
b. Ada persetujuan dari DPRD Provinsi induk dan gubernur.
c. Rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
3. Syarat Fisik
Syarat fisik pembentukan provinsi, anatara lain paling sedikit 5 kabupaten/kota, lokasi calon ibu kota, serta sarana dan prasarana pemerintahan.
Lembaga dan Struktur Pemerintahan Provinsi
a. Kepala Daerah (provinsi)
Kepala daerah provinsi adalah gubernur. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, gubernur harus bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan pusat harus bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur dan wakil gubernur menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatannya. Sementara itu, dalam kedudukannya sebagai kepala daerah, gubernur mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
=> Tugas dan kewajiban gubernur
=> Tugas dan kewajiban gubernur
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Mengajukan rancangan Peraturan daerah (Perda) dan menetapkannya sebagai Perda bersama DPRD.
3. Menghormati kedaulatan rakyat.
4. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
5. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
6. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
7. Menyampaikan pertanggung jawaban kepda DPRD setiap akhir tahun anggaran.
8. Memberikan pertanggung jawaban kepada DPRD untuk hal tertentu atas permintaan DPRD.
9. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negri (Mendagri) sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
10. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa untuk dirinya.
Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintahan pusat harus bertanggung jawab kepada presiden.
Adapun gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
=> Tugas dan wewenang gubernur
1. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b. DPRD Provinsi
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD Provinsi mempunyai beberapa fungsi, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan yang akan dijelaskan berikut ini:
1. Fungsi pengawasan
1. Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD Provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah (perda), dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Fungsi legislasi
Fungsi legislasi adalah fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur.
3. Fungsi anggaran
Fungsi anggaran adalah fungsi yang dijalankan DPRD Provinsi bersama-sama pemerintah daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
DPRD Provinsi juga memiliki beberapa hak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yaitu sebagai berikut:
=> Tugas dan kewajiban DPRD
=> Tugas dan kewajiban DPRD
1. Hak angket
Hak angket adalah hak DPRD Provinsi untuk melakukan suatu penyelidikan terhadap suatu kebijakan gubernur yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD Provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur mengenai kejadian yang luar biasa didalam daerah.
3. Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Adapun tugas dan wewenang DPRD Provinsi yaitu sebagai berikut:
=> Tugas dan wewenang DPRD
=> Tugas dan wewenang DPRD
1. Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas dengan gubernur.
2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri).
5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
c. Sekretaris DPRD
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur dengan persetujuan DPRD. Sekretaris DPRD bertugas menyelenggarakan kesekretariatan DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan daerah.
d. Sekretaris daerah provinsi (sekdasi)
Sekdasi dimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Tugas sekdasi adalah membantu gubernur mengkoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan tugasnya, sekdasi bertanggung jawab kepada gubernur. Sekdasi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Dinas daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
f. Lembaga-lembaga lain pembantu tugas gubernur.
Lembaga teknis daerah adalah unsur pendukung tugas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifta khusus. Lembaga-lembaga pembantu gubernur diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Kantor wilayah
2. Lembaga teknis daerah
3. Kebijakan tinggi
4. Pengadilan tinggi
5. Kepolisian daerah
6. Dinas
7. Badan-badan daerah
8. Komando daerah militer.
STRUKTUR PEMERINTAHAN PROVINSI
Soal dan jawaban materi sistem pemerintahan provinsi di Indonesia
1. Siapa gubernur itu ?
Jawaban : Gubernur adalah seseorang yang memimpin dalam setiap provinsi yang ada di Indonesia.
2. Mengapa gubernur harus bertanggung jawab kepada rakyat dan presiden ?
Jawaban : karena gubernur di pilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan kepala daerah.
3. Apa tugas dan wewenang gubernur wakil pemerintah di wilayah provinsi ?
Jawaban :
a. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
c. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
4. Jelaskan fungsi anggaran DPRD Provinsi ?
Jawaban : Fungsi anggaran adalah fungsi yang dijalankan DPRD Provinsi bersama-sama pemerintah daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
5. Jelaskan mengenai hak interpelasi DPRD provinsi ?
Jawaban : Hak interpelasi adalah hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mangenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Demikian pembahasan sistem pemerintahan provinsi dinegara kesatuan republik indonesia