Pengertian Muamalah, Jual Beli, Khiyar, Riba, Utang Piutang, Sewa Menyewa Dan Syirkah Dalam Agama Islam

Pengertian muamalah, khiyar dan syirkah dalam agama islam adalah pembahasan yang akan dijelaskan dibawah ini yang mana, materi pelajaran ini termasuk ke dalam materi pelajaran agama islam tingkat kelas XI. Semoga pembahasan ini berguna untuk anda dan dapat anda jadikan referensi tugas sekolah serta menambah wawasan anda dalam ilmu yang akan di jelaskan. Dan berikut ini adalah penjelasannya.

Pengertian Muamalah

Definisi dan arti muamalah dalam kamus besar bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (seperti pergaulan, perdata, dan lain sebagainya).

Sementara muamalah dalam fiqih islam adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara di tempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.

Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, islam melarang beberapa hal diantaranya sebagai berikut:

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
2. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya)
3. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas dan kehalalan
4. Tidak boleh melakukan kegiatan riba
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram

Macam-macam Muamalah

Ada beberapa macam-macam muamalah yang akan di jelaskan di bawah ini yaitu sebagai berikut:
1. Jual beli
Jual beli menurut syariat agama adalah kesepakatan tukar-menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Melakukan jual-beli di benarkan sesuai dengan firman  Allah SWT pada Q.S Al-Baqarah 2 : 275 yang artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”


a. Syarat-syarat jual beli

Berikut dibawah ini merupakan syarat-syarat dari adanya jual-beli yakni :
=> Penjual dan pembelinya haruslah :
    - Baligh
    - Berakal sehat
    - Atas kehendak sendiri

=> Uang dan barang nya haruslah :
    - Halal dan suci
Haram menjual arak, bangkai, begitu juga dengan babi dan berhala termasuk lemak bangkai tersebut.
    - Bermanfaat
Membeli barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros. Hal tersebut telah di jelaskan di dalam Q.S Al-Isra 17 : 27 yang artinya:“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya”.
    - Keadaan barang dapat di serah terimakan
Tidak sah menjual barang yang tidak dapat di serah-terimakan, contohnya menjual ikan di dalam laut atau barang yang sedang di jadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
    - Keadaan barang di ketahui oleh penjual dan pembeli
    - Milik sendiri.
Rasulullah SAW bersabda : “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang di miliki” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

=> Ijab qabul
Seperti pernyataan penjual ”saya jual barang ini dengan harga sekian” pembeli menjawab “baiklah saya beli”. Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung dengan suka sama suka. Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka” (HR Ibnu Hibban)

b. Khiyar

Pengertian Khiyar

Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkan nya. Penjual berhak mempertahankan harga. Pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang di yakini nya.

Macam-macam Khiyar

=> Khiyar Majelis
Khiyar majelis adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya tawar-menawar. Keduanya berhak meneruskan atau membatalkan transaksi.

=> Khiyar syarat
Khiyar syarat adalah khiyar yang di gunakan syarat dalam jual-beli. Misalnya “Saya jual barang ini seharga sekian dengan syarat khusus 3 hari” maksudnya penjual memberi waktu pembeli selama 3 hari itu.

Penjual di larang menawarkan barang tersebut ke pembeli lain. Namun setelah 3 hari tersebut, si pembeli tidak jadi beli. Maka penjual boleh menawarkan barangnya.

=> Khiyar aibi (cacat)
Khiyar aibi adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang di belinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin. 

c. Riba

Pengertian Riba

Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Riba apapun bentuknya, dalam syariat islam hukumnya haram.

Sanksi hukumnya juga sangat berat. Di jelaskan dalam hadis yang di riwayatkan bahwa : “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat dan orang yang menyaksikan nya” (HR Muslim).

Macam-macam Riba

  => Riba Fadli 
Riba fadli adalah pertukaran barang sejenis tidak sama timbangannya.
  => Riba Qordi
Riba qordi adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
  => Riba Yadi
Riba yadi adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangan nya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.
  => Riba Nasi’ah
Riba nasi'ah adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

2. Utang-Piutang

Pengertian Utang-Piutang

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan di kembalikan pada waktu kemudian.


Rukun Utang-Piutang

Rukun utang-piutang ada 3 yaitu :
    - Yang berutang dan yang berpiutang
    - Ada harta atau barang
    - Lafadz kesepakatan

3. Sewa-menyewa

Pengertian sewa-menyewa

Sewa menyewa dalam fiqih islam di sebut ijarah, artinya imbalan yang harus di terima oleh seseorang atau jasa yang di berikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.


Syarat dan Rukun Sewa-menyewa

Berikut ini merupakan syarat dan rukun sewa-menyewa:
   a. Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh dan berakal sehat.
   b. Sewa-menyewa di langsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena di 
        paksa.
   c. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau wali nya.
   d. Manfaat yang akan di ambil dari barang tersebut harus di ketahui secara jelas oleh     
       kedua belah pihak.
   e. Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
   f. Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus di sebutkan dengan jelas.
   g. Harga sewa dan cara pembayaran nya juga harus di tentukan dengan jelas serta di 
      sepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah di ketahui secara jelas dan di sepakati bersama sebelum nya hal-hal berikut:
1. Jenis pekerjaan dan jam kerjanya
2. Berapa lama masa kerja
3. Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya
4. Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada


Syirkah

Pengertian syirkah secara bahasa, kata syirkah, (perseroan) berarti mencampurkan 2 bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi di bedakan antara bagian yang satu dengan yang lain nya.

Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang di lakukan oleh 2 pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Rukun dan Syirkah

Adapun rukun syirkah secara garis besar ada 3, yaitu seperti berikut:
1. Dua belah pihak yang berakad (aqidani).
Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).
2. Objek akad yang di sebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
Adapun syarat pekerjaan atau benda yang di kelola dalam syirkah harus halal dan di perbolehkan     dalam agama dan pengelolaannya dapat di wakil kan.
3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat.
Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

Macam-macam Syirkah

Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah ‘inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujuh, dan syirkah mufawadah.
=> Syirkah ‘Inan
Adalah Syirkah antara 2 pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modl (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

=> Syirkah ‘Abdan
Adalah Syirkah antara 2 pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (mal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga di sebut syirkah ‘amal.

=> Syirkah Wujuh
Adalah kerja sama karena di dasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ke 3 yang memberikan kontribusi modal (mal).

=> Syirkah Mufawadah
Adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawadah dalam pengertian ini boleh di praktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh di gabungkan menjadi satu.

Keuntungan yang di peroleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian di tanggung sesuai dengan jenis syirkah nya, yaitu di tanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inan atau di tanggung pemodal saja jika berupa mufawadah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang di miliki jika berupa syirkah wujuh.

=> Mudarabah
Adalah akad kerja sama usaha antara 2 pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal), pihak lain nya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib).

=> Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
a. Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani dimana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar di pelihara dan hasil panen nya nanti akan dibagi 2 menurut persentase yang di tentukan pada waktu akad.
b. Muzara’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan petani dan penggarap di mana benih tanaman nya berasal dari petani.
c. Mukhabarah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani.