Perbankan Dan Asuransi Syariah (Pengertian, Contoh Dan Prinsip)

Perbankan dan asuransi syariah (pengertian, contoh dan prinsip) adalah pembahasan yang akan dijelaskan pada uraian berikut ini, yang mana materi pelajaran ini termasuk dalam materi belajar kelas XI SMA. Yang akan dibahas yaitu mengenai pengertian / definisi perbankan, contoh-contoh perbankan, cara-cara yang bersih agar terhindar dari riba, pengertian dan prinsip-prinsip asuransi syariah dan perbedaan asuransi syariah serta asuransi konvensional.

Perbankan


Pengertian Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus di bayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.


Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat di kelompokkan menjadi 2, yaitu seperti berikut ini:

1. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk di salurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.

2. Bank Islam atau Bank Syariah
Bank islam atau bank syariah adalah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut ini:

Cara-cara bersih dari riba

  => 
Mudarabah
Mudarabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem mudarabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan. 


  => 
Musyarakah

Musyarakah a
dalah kerja sama antara pihak bank dan pengusaha dimana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung-ruginya secara bersama-sama pula. 


  => 
Wadi’ah
Wadi'ah adalah jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah di sebutkan diatas di pelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang di titipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.


  => 
Qardul hasan

Qardul hasan
 adalah pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya di wajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya di berikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.


  => 
Murabahah

Murabahah 
adalah suatu istilah dalam fiqih islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan dimana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Disini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak di ambilnya.

Pembayaran dapat di lakukan saat penyerahan barang atau di tetapkan pada tanggal tertentu yang telah disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk di jual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya. 

Asuransi Syari’ah


Pengertian dan prinsip-prinsip Asuransi Syariah
Pengertian asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab di kenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur)di sebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.

Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muamalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqih Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syariah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.


Asuransi dalam ajaran islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang di dasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apapun ketika menerima musibah dari Allah SWT, baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam, maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya:

  => Pertama, menanggungnya sendiri
  => Kedua, mengalihkan resiko ke pihak lain
  => Ketiga, mengelolanya bersama-sama

Dalam ajaran islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.

Allah SWT menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, diantaranya berikut ini:

Q.S. Al-Maidah/5:2
Artinya :"...Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..."(Q.S. Al-Maidah/5:2)

Banyak pula hadis Rasulullah SAW yang memerintahkan umat islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan atau kesulitan. Berdasarkan ayat al-Qur’an dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun resiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama.

Bukan setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syariah.


Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer resiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan resiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi.

Dengan kata lain, telah terjadi “jual-beli” atas resiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang maupun jasa.

Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syariah, mekanisme nya tidak mengenal dana hangus.

Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah di bayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah di niatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.